page contents March 2016
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Saturday 26 March 2016

METODE PERHITUNGAN HPS

Metode Perhitungan HPS
Pada sub bab terdahulu telah dijelaskan pada  level penyedia barang/jasa dan tingkat persaingan pasar yang mana PPK seharusnya mengambil sampel harga untuk HPS. Misalnya untuk yang paling murah adalah di pabrikan yang berada pada pasar persaingan sempurna.

Selanjutnya, untuk memudahkan menjelaskan teknik perhitungan HPS dapat dilihat penggolongan jenis barang/jasa dari tabel berikut ini :
Tabel Jenis Barang/Jasa
Jenis Barang Yang diadakan
Level penyedia barang dan jasa
Sumber informasi
Barang Jadi
Pabrikan
Distributor/ Agen/Toko
Barang Produksi
Kontruksi
Barang/Jasa Proses Produksi
Barang tersedia di Pasar

Jasa lainnya
Jasa Standar

Konsultansi



Dari tabel di atas terlihat bahwa terdapat dua kelompok besar dalam menghitung HPS barang/jasa : barang yang sudah tersedia di pasar dan barang/jasa hasil proses produksi.

Beberapa hal yang terkait dengan Metode Perhitungan HPS adalah :
1. Menghitung HPS Barang yang Sudah Tersedia di Pasar
2. Menghitung HPS Barang/Jasa yang melalui Proses Produksi

HARGA DALAM PERSPEKTIF SUPPLY POSITIONING MODEL

Harga dalam Perspektif Supply Positioning  Model
Dalam kaitannya dengan Supply Positioning Model, harga barang/ jasa akan dipengaruhi oleh seberapa besar tingkat risiko dan dampaknya terhadap organisasi kemudian diperbandingkan dengan besaran nilai belanja.

Dalam kaitannya dengan penyusunan HPS ada baiknya PPK memahami juga  pengklasifikasian barang dan jasa dengan menghubungkan risiko yang terkait dengan penawaran (supply risk) serta dampak keuangan dari pembeli (buyer). Pengklasifikasian ini akan terkait dengan penentuan perkiraan keuntungan yang akan diperhitungkan oleh penyedia barang/ jasa. Pada kondisi persaingan yang ketat karena terdapat banyak barang/jasa dan penyedia barang/jasanya, besarnya nilai persentase keuntungan dalam penyusunan HPS bisa lebih kecil, dan sebaliknya Hubungan risiko terkait penawaran dan dampak keuangan dari pembeli tersebut dibedakan menjadi empat kuadran, yaitu strategic, critical, leverage, bottle neck serta routine yang biasa dikenal sebagai the Kraljic’s Supply Matrix.

Barang/jasa Leverage, mempunyai karakteristik resiko/dampak rendah bagi pengguna di sisi nilai pembelian besar, yang diutamakan adalah memaksimalkan penghematan harga. Untuk itu perhatiannya hanyalah bagaimana mendapatkan harga terendah. Contoh: laptop berada pada pasar persaingan sempurna dimana jumlah penyedia dan jumlah barang, baik kualitas maupun kuantitas tersedia.

Barang/jasa Routine atau rutin, adalah risiko/dampak rendah bagi pengguna dengan nilai pembelian kecil, yang diutamakan adalah meminimalkan waktu dan sumber daya. Untuk tipe routine dari sisi nilai barang/jasa routine cenderung standar namun disisi biaya akan terpengaruh pada biaya perolehan (acquisition cost) dan manajemen stok. Untuk itu penting menekan biaya perolehan dari sisi waktu kemudian manajemen stok dari sisi tempat. Contoh: alat tulis kantor, pasti diperlukan setiap tahun dalam jumlah yang kecil dan terpecah-pecah dalam item-item.

Barang/jasa Bottleneck, mempunyai karakteristik risiko/dampak tinggi bagi pengguna tapi nilai pembeliannya kecil, spesifikasi fokus kepada ketersediaan jaminan pasokan dan berbagi risiko antara pengguna dan penyedia. Di sisi biaya, fokus kepada keterjaminan pasokan, nilai barang/jasa cenderung tinggi sehingga harga juga mengikuti. Contoh: obat-obatan, bersifat urgen dalam artian kalau tidak tersedia pada waktunya mengakibatkan hambatan pada pelayanan, spesifikasi khusus dan jumlah penyedia terbatas. Nilai pembelian terbatas dan terbagi atas item-item kecil.


Barang/jasa Critical, mempunyai karakteristik risiko tinggi dan dengan nilai pembelian yang tinggi. Memperhitungkan semua biaya langsung maupun tidak langsung dan maksimalisasi pencapaian nilai manfaat uang (value for money). Biaya dan nilai sangat tinggi karena konsep perhitungannya mempertimbangkan secara keseluruhan baik biaya perolehan, operasional, pemeliharaan dan disposal atau pembuangan. Konsep ini dikenal dengan istilah Total Cost of Ownership (TCO). Contoh: mesin pembangkit tenaga listrik. Dari sisi spesifikasi sangat khusus, jumlah penyedia terbatas, bersifat urgen dan nilai pembeliannya tinggi.

SALURAN DISTRIBUSI BARANG

Saluran Distribusi
Menurut Warren J. Keegan (2003), saluran distribusi adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai ke konsumen atau pemakai industri. Terdapat berbagai macam saluran distribusi barang konsumsi, diantaranya :
1.      Produsen – Konsumen
Bentuk saluran distribusi ini merupakan yang paling pendek dan sederhana karena tanpa menggunakan perantara. Konsumen melakukan transaksi pembelian langsung kepada produsen atau pabrikan. Dalam perspetif harga, transaksi langsung kepada produsen memberikan peluang untuk mendapatkan harga termurah.
2.      Produsen – Pengecer – Konsumen
Produsen mungkin mengambil kebijakan tidak menjual langsung barang/jasa kepada konsumen, namun melalui sejumlah pengecer yang melakukan penjualan kepada pengguna akhir.
3.      Produsen – Pedagang Besar – Pengecer – Konsumen
Saluran distribusi ini banyak digunakan oleh produsen, dan dinamakan saluran distribusi tradisional. Di sini, produsen hanya melayani penjualan dalam jumlah besar kepada pedagang besar saja, tidak menjual kepada pengecer. Pembelian oleh pengecer dilayani pedagang besar, dan pembelian oleh konsumen dilayani pengecer saja.
4.      Produsen – Agen – Pengecer – Konsumen
Di sini, produsen memilih agen sebagai penyalurnya. Ia menjalankan kegiatan perdagangan besar dalam saluran distribusi yang ada. Sasaran penjualannya terutama ditujukan kepada para pengecer besar.
5.      Produsen – Agen – Pedagang Besar – Pengecer – Konsumen

Dalam saluran distribusi, produsen sering menggunakan agen sebagai perantara untuk menyalurkan barangnya kepada pedagang besar yang kemudian menjualnya kepada toko-toko kecil. Agen yang terlihat dalam saluran distribusi ini terutama agen penjualan. (Swastha dan Irawan, 1997)

PEMBENTUKAN PASAR

Pembentukan Pasar
Pasar dalam arti sempit adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk mengadakan transaksi jual-beli barang dan jasa. Namun seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi yang menyebabkan transaksi dapat dilakukan tanpa mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung, maka muncul pengertian pasar dalam arti luas, yaitu proses interaksi penjual dan pembeli untuk mencapai harga pasar. Pasar bisa terbentuk dengan syarat:
a.      Terdapat penjual dan pembeli
b.      Adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan
c.      Terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli atau permintaan oleh pembeli dan penawaran oleh penjual.

1.      Permintaan
Permintaan (demand) adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu. Hukum permintaan berbunyi “permintaan berbanding terbalik dengan harga apabila harga barang tinggi maka jumlah barang yang diminta sedikit sebaliknya apabila harga turun  jumlah barang yang diminta bertambah”. Hukum permintaan dapat berlaku jika keadaan ceteris paribus yaitu faktor-faktor lain yang mempengaruhi jumlah barang yang diminta tidak berubah.  Faktor-faktor yang dianggap tidak berubah adalah :
i)         Tingkat pendapatan
ii)        Harga barang lain (pengganti maupun pelengkap)
iii)      Intensitas kebutuhan
iv)      Selera konsumen
v)        Jumlah penduduk, dan
vi)      Perkiraan mengenai harga di masa yang akan datang.


2.      Penawaran
Penawaran (supply) adalah banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu. Hukum permintaan berbunyi “penawaran berbanding terbalik lurus dengan harga” artinya semakin tinggi harga barang  jumlah penawarannya semakin bertambah dan sebaliknya. Hukum penawaran bersifat ceteris paribus artinya apabila keadaan-keadaan tidak berubah. Faktor-faktor yang dianggap tidak berubah adalah :
i)       Penjual tidak butuh uang tunai
ii)      Penjual tidak khawatir kalau barang turun terus
iii)    Penjual tidak khawatir kalau barang akan mudah rusak
iv)    Penjual tidak kekurangan tempat menyimpan barang

3.      Harga Keseimbangan
Harga keseimbangan atau harga ekuilibrium adalah harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran. Harga keseimbangan dipengaruhi oleh:
a.      Kompetisi diantara para penjual Semakin tinggi tingkat kompetisi diantara para penjual, maka semakin rendah harga barang/ jasa. Tingkat kompetisi diantara penjual dipengaruhi oleh:
i)     Jumlah penjual yang ada di pasar
ii)    Tingkat pertumbuhan industry dan penggunaan sumber daya
iii)  Jumlah barang/jasa yang tersedia di pasaran.
b.      Kemudahan untuk keluar masuk pasar Faktor-faktor yang berpengaruh bagi penjual untuk memasuki pasar diantaranya adalah pengaturan dari Pemerintah, skala investasi dan penguasaan teknologi. Semakin banyak persyaratan untuk memasuki pasar akan mengakibatkan tingkat persaingan yang rendah sehingga harga barang/jasa menjadi relatif tinggi.
c.      Ketersediaan barang/jasa substitusi Semakin banyak tersedia barang pengganti, maka tingkat persaingan semakin tinggi sehingga harga barang/jasa relatif rendah.
d.      Posisi tawar pemasok nya penjual Apabila penjual sangat tergantung pada pemasoknya, maka posisi penjual menjadi lemah dan harga barang/jasa masukan menjadi relatif tinggi. Kondisi seperti ini mengakibatkan harga barang/jasa menjadi relatif tinggi. Penjual akan tergantung pada pemasok apabila:
i)     Jumlah pemasok sedikit atau tidak ada sumber pasokan lain
ii)    Jumlah penjual banyak
iii)  Biaya untuk berganti pasokan (switching cost) mahal.

e.      Posisi tawar pembeli Semakin tinggi posisi tawar pembeli, maka harga akan menjadi relatif lebih rendah.

4.      Jenis Pasar
Harga keseimbangan terjadi apabila terdapat banyak penjual dan banyak pembeli di pasar. Kondisi inilah yang disebut sebagai pasar persaingan sempurna. Namun demikian, di pasar mungkin terjadi ketidakseimbangan dalam bentuk:
a.      Monopoli, hanya terdapat satu penjual di pasar.
b.      Oligopoli, apabila terdapat sekelompok kecil penjual yang menawarkan barang/jasa serupa   di pasaran.
c.      Monopsoni, apabila hanya terdapat satu pembeli di pasar.
d.      Oligopsoni, apabila sekelompok kecil pembeli mendominasi transaksi pembelian.
Apabila digambarkan dalam matriks sederhana, kondisi pasar sebagai berikut:

Tabel 1. Jenis-Jenis Pasar


Banyak Penjual
Sedikit Penjual
Satu Penjual

Banyak Pembeli
Persaingan Sempurna
Oligopoli

Monopoli
Sedikit Pembeli

Oligopsoni
Oligopoli/ Oligopsoni
Monopoli terbatas
Satu Pembeli
Monopsoni

Monopsoni terbatas
Monopoli/ Monopsoni


PEMBENTUKAN HARGA BARANG / JASA

Pembentukan Harga Barang/Jasa

Definisi barang/jasa dibentuk oleh dua hal yaitu benda dan jasa. Kompleksitas pembentukan harga barang/jasa tentu saja ditentukan seberapa besar komponen tindakan dalam memperolehnya. Perbedaan pembentukan harga masing-masing kelompok

. MENGENAL NILAI MANFAAT UANG (Value for Money)

Mengenal Nilai Manfaat Uang  (Value for Money)

Indikator keberhasilan pencapaian kebutuhan dalam pengadaan barang/jasa adalah dengan memperhatikan value for money atau nilai manfaat uang. Value for Money (VFM) merupakan konsep penting yang memberikan penghargaan terhadap nilai uang. Setiap Rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah (add value) bagi pencapaian kebutuhan. Elemen utama pencapaian value for money adalah efisien dan efektif. Efisien dan efektif terkait 5 komponen yaitu :

Friday 25 March 2016

PIHAK PIHAK TERKAIT DENGAN HPS

Pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan dan penggunaan HPS adalah:
1. PA/KPA
Menetapkan besarnya HPS apabila PPK tidak menyetujui usulan perubahan HPS yang diajukan oleh Pokja ULP.

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
a.   Menetapkan besarnya HPS sebagai bagian dari rencana pelaksanaan pengadaan.
b.   Menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan HPS yang diajukan oleh Pokja ULP.
3. Pokja ULP
a.Melakukan pengkajian atas HPS pada tahap persiapan pemilihan.
b. Menetapkan besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan.
c. Menetapkan besarnya nilai Jaminan Sanggahan Banding.
d. Mengumumkan nilai total HPS pada pengumuman/undangan.
e. Mengajukan usulan perubahan HPS kepada PPK.
f. Menyampaikan keberatan kepada PA/KPA apabila PPK tidak menyetujui usulan perubahan HPS.
g. Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan penawaran yang sah pada tahap evaluasi harga.
h.Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan besarnya Jaminan Pelaksanaan pada tahap klarifikasi untuk penawaran yang lebih rendah 80% (delapan puluh per seratus) dari nilai HPS.
i.Menggunakan HPS dan rinciannya sebagai acuan dalam negosiasi pada metode penunjukan langsung.
j.Menggunakan HPS dan rinciannya sebagai acuan dalam negosiasi pada pemilihan jasa konsultansi.

4. Pejabat Pengadaan
a. Mengumumkan nilai HPS pada undangan pengadaan langsung.
b. Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan penawaran yang sah pada tahap evaluasi harga.
c. Menggunakan HPS dan rinciannya sebagai acuan dalam negosiasi pada metode pengadaan langsung.

5. Penyedia Barang/Jasa

a. Menggunakan HPS sebagai acuan dalam mengajukan penawaran.


   Link terkait HPS   

Sumber informasi :
1.     Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Aturan    
        Perubahan Perpres No. 70 Tahun 2012.
2.     Peraturan Kepala LKPP No.14 Tahun 2012 Tentang Pentunjuk Teknis Pepres No. 70 Tahun 2012.
3.     Peraturan Kepala LKPP No. 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan.
  

DASAR HUKUM PENYUSUNAN HPS TERKAIT ATURAN TEKNIS

Dasar Hukum Terkait Aturan Teknis penyusunan HPS yang perlu diperhatikan yaitu : 

1. Aturan K/L/D/I
Dalam penyusunan HPS, harus memperhatikan batas tertinggi pengeluran atau estimasi yang diatur dalam:
a. Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang ditetapkan tiap tahun anggaran;
b. Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah yang ditetapkan tiap tahun anggaran;
c. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 03/ SE/M/2013 tentang Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil (Remunerasi) dalam perhitungan harga perkiraan sendiri jasa konsultansi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
                                                   

PENYUSUNAN HPS JASA KONSULTANSI PERORANGAN

Peraturan Kepala LKPP yang Terkait
Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perpres No. 70 Tahun 2012, Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 memberikan petunjuk tambahan dalam penyusunan HPS sebagai berikut:

A. PENGADAAN BARANG                                        Kembali Belajar HPS
    HPS harus sudah memperhitungkan:
1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2) Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas per seratus) dari nilai total biaya tidak termasuk PPN.

BELAJAR HPS BERDARASKAN PERKA LKPP BARANG DAN KONSTRUKSI

Peraturan Kepala LKPP yang Terkait
Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perpres No. 70 Tahun 2012, Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 memberikan petunjuk tambahan dalam penyusunan HPS sebagai berikut:

A. PENGADAAN BARANG                                                   Kembali
    HPS harus sudah memperhitungkan:
1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2) Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas per seratus) dari nilai total biaya tidak termasuk PPN.

PERATURAN LKPP TERKAIT JASA LAINNYA

Peraturan Kepala LKPP yang Terkait
Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perpres No. 70 Tahun 2012, Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 memberikan petunjuk tambahan dalam penyusunan HPS sebagai berikut:
                                                                                   Kembali

F. JASA LAINNYA
HPS harus sudah memperhitungkan:
1)   Pajak Pertambahan Nilai (PPN);