page contents Tahura Pancoran Mas
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Saturday 13 February 2016

Tahura Pancoran Mas


Taman Hutan Raya Pancoran Mas atau juga dikenal sebagai Tahura Depok adalah sebuah taman hutan raya yang terletak di Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Tahura yang ditetapkan pada tahun 1999 ini semula adalah salah satu cagar alam yang tertua di Indonesia. Didirikan untuk melindungi hutan hujan tropika dataran rendah yang kaya jenis, kini Tahura Depok dikelola oleh Pemerintah Kota Depok.

Sejarah 
Tahura Depok semula dikenal sebagai Cagar Alam Pancoran Mas. Sebelum menjadi cagar alam, hutan ini adalah bagian dari tanah partikelir yang luas milik Cornelis Chastelein, yang diperolehnya pada sekitar akhir abad ke-17. Tanah itu kemudian dikelola sebagai lahan perkebunan dengan bantuan budak-budaknya yang berasal dari berbagai suku bangsa di Indonesia. Ketika ia meninggal dunia di tahun 1714, Chastelein mewariskan seluruh lahannya di wilayah Depok itu kepada dua belas marga budak-budaknya, kecuali sepetak lahan berhutan yang indah dan alami di tengah-tengahnya. Dalam wasiatnya bertanggal 13 Maret 1714 dituliskan bahwa lahan hutan tersebut tidak boleh dipindahtangankan dan harus dikelola sebagai cagar alam (Bld.: natuurreservaat) karena keindahan alaminya yang tidak tergantikan.
Berselang dua abad, pada tanggal 31 Maret 1913 cagar tersebut diserahkan kepada Pemerintah Hindia Belanda, untuk kemudian dikelola oleh Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda (Nederlandsch-Indische Vereeniging tot Natuurbescherming). Kawasan ini lalu dikukuhkan sebagai Natuurreservaat berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia-Belanda No.7 tanggal 13 Mei 1926, dan --bersama dengan Cagar Alam Cibodas-Gede (sekarang bagian dari Taman Nasional Gunung Gede Pangrango)-- menjadi cagar alam yang pertama-tama didirikan di Indonesia.


Perkembangan wilayah yang pesat di sekitar Jabodetabek tidak menguntungkan bagi kelestarian kawasan hutan, termasuk pula bagi CA Pancoran Mas. Wilayah hutan cagar alam ini berangsur-angsur mengalami penyempitan dan kerusakan lingkungan akibat pertumbuhan permukiman dan perkotaan di sekitarnya. Kekayaan keanekaragaman hayati yang menjadi mahkotanya, kini telah jauh berkurang, sehingga dinilai tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai kawasan cagar alam. Pada 1999, melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.276/KPTS-II/1999, cagar alam ini diubah statusnya menjadi tahura dengan nama Taman Hutan Raya Pancoran Mas seluas 6 ha.
Flora fauna
Kekayaan utama cagar alam ini semula adalah hutan dataran rendah Pulau Jawa bagian barat. Pepohonan yang rindang dan menjulang tinggi, merupakan habitat yang nyaman bagi berbagai jenis burung. Sementara semak belukarnya menjadi habitat bermacam jenis serangga, berbagai hewan seperti harimau jawa, monyet kra, kancil, kijang muncak, rusa jawa, kelinci hutan, dan lain-lain. Akan tetapi sekarang sebagian besar jenis hewan itu telah lenyap; tinggal beberapa lagi yang masih bertahan seperti monyet, biawak, dan ular, serta jenis-jenis burung belukar.
Meskipun demikian, penelitian yang dilakukan pada 2011 masih mendapatkan sejumlah 83 spesies dari 43 familia tumbuhan, di antaranya 27 jenis pohon, 30 jenis tumbuhan bawah, dan 4 jenis liana. Indeks Nilai Penting (INP) tertinggi jenis-jenis pohon tercatat untuk jenis benda Artocarpus elastica (56,52%), tutup awu Macaranga rhizinoides (48,86%), dan drowak Grewia acuminata (31,52%). Sementara tumbuhan bawah didominasi oleh gembili Dioscorea aculeata (19,43%) dan liana didominasi oleh menyiritan Spatholobus littoralis (93.54%)[1]. Jenis lain yang juga tercatat, di antaranya, waru (Hibiscus tiliaceus), kopo (Eugenia cymosa), laban (Vitex pubescens), kapok randu (Ceiba pentandra), nangka (Artocarpus heterophyllus) dan rengas tembaga (Gluta renghas).
Salah satu aset keanekaragaman hayati yang dimiliki Kota Depok dan merupakan kebanggaan masyarakat Depok adalah Cagar Alam atau Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas seluas 7 ha yang kini tengah diupayakan untuk dimiliki dan dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Depok. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 pula, Tahura Pancoran Mas diserahkan sepenuhnya oleh Pemerintah Derah Tingkat I Jawa Barat kepada Pemerintah Kota Depok untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan azas-azas konservasi yang berlaku.
Tahura Pancoran Mas Depok merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yang ada di Indonesia yang berfungsi sebagai kawasan konservasi flora dan fauna yang terdapat di dalamnya. Kawasan tersebut berfungsi pula sebagai kawasan penyangga bagi daerah sekitarnya. Seperti halnya kawasan konservasi lainnya, tahura pun dapat dimanfaatan sebagai tempat menyimpan koleksi tumbuhan asli dan atau bukan asli, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan, budaya, pariwisata dan rekreasi. Sehubungan dengan upaya optimalisasi fungsi, pada akhir 2008, Pemerintah Kota Depok telah mengadakan gerakan penanaman sebanyak 43 jenis tanaman di tahura Pancoran Mas. Diharapkan dengan adanya penambahan koleksi tanaman ini, selain sebagai kawasan hijau, Tahura Pancoran Mas dapat pula membantu dalam upaya konservasi berbagai macam tanaman langka dan dilindungi. 

Taman Hutan Raya Pancoran Mas juga merupakan bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih dikenal dengan nama hutan kota yang berfungsi meminimalisasi pencemaran udara yang berlebihan, peningkatan suhu, keterbatasan air bersih, terganggunya siklus hidrologi dan lain sebagainya, yang timbul sebagai konsekuensi dari pembangunan dan kemajuan teknologi.

No comments: