page contents TAHURA
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Saturday 13 February 2016

TAHURA


Taman Hutan Raya atau biasa disingkat Tahura merupakan kawasan hutan yang ekosistemnya dilindungi, termasuk tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya. Tahura biasanya berlokasi tak jauh dari perkotaan atau permukiman yang gampang diakses, tidak terletak di tengah hutan belantara. Eksosistem tahura ada yang alami ada juga yang buatan. Begitu juga dengan tumbuhan dan satwanya, bisa asli atau didatangkan dari luar kawasan.

Dilihat dari status hukumnya, taman hutan raya merupakan kawasan lindung yang dikategorikan sebagai hutan konservasi bersama-sama dengan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Buru. Meski dikategorikan sebagai kawasan lindung, tahura memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan pariwisata komersial. Namun pengusahaan tahura sebagai kawasan wisata komersial dibatasi dengan peraturan yang ketat agar fungsi pelestariannya tetap terjaga.

Definisi Taman Hutan Raya
Sebagai kawasan yang dilindungi, keberadaan taman hutan raya dikuatkan oleh undang-undang tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut taman hutan raya didefinisikan sebagai berikut:
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Kriteria taman hutan raya
Tidak semua kawasan hutan bisa ditetapkan sebagai taman hutan raya meskipun hutan tersebut memiliki fungsi konservasi alam. Penetapan hutan sebagai kawasan konservasi harus sesuai dengan tujan, fungsi, dan karakteristik tertentu. Suatu kawasan bisa dijadikan taman hutan raya bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Memiliki ciri khas dari sisi ekosistem, satwa atau tumbuhannya. Bisa asli ataupun buatan, baik ekosistemnya masih utuh maupun sudah berubah.
  • Kawasan tersebut memiliki keindahan alam atau gejala alam tertentu yang unik.
  • Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk perkembangan tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya.
Pengelolaan taman hutan raya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Biasanya wewenang pengelolaan tergantung pada letak geografis taman hutan raya. Bila letaknya mencakup lebih dari satu wilayah administratif, misalnya dua kabupaten maka pengelolanya pemerintah provinsi. Namun bila terletak dalam satu wilayah, pengelolaannya oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.

Taman hutan raya di Indonesia

No
Nama hutan
Lokasi
Luas areal (ha)
1
Nagroe Aceh D
6,300.00
2
Sumatera Selatan
51,600.00
3
Sumatera Barat
12,100.00
4
Riau
6,127.00
5
Jambi
15,830.00
6
Bengkulu
11,222.00
7
Lampung
22,245.50
8
Jawa Barat
590.00
9
Jawa Barat
6.00
10
Jawa Barat
231.30
11
Jawa Tengah
4,567.93
12
Yogyakarta
27,868.30
13
Jawa Timur
27,868.30
14
Bali
1,373.50
15
Tahura Nuraksa
Nusa Tenggara Barat
3,155.00
16
Tahura Prof. H Yohanes
Nusa Tenggara Timur
1,900.00
17
Tahura Sultan Adam
Kalimantan Selatan
112,000.00
18
Tahura Bukit Suharto
Kalimantan Timur
61,850.00
19
Tahura Paboya-Paneki
Sulawesi Tengah
7,128.00
20
Tahura Bontohari
Sulawesi Selatan
3,475.00
21
Tahura Sinjai
Sulawesi Selatan
724.00
22
Tahura Murhum
Sulawesi Tenggara
7,877.00

No comments: