page contents BELAJAR HPS BERDASARKAN HUKUM TERKAIT ATURAN PENGADAAN
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Wednesday 23 March 2016

BELAJAR HPS BERDASARKAN HUKUM TERKAIT ATURAN PENGADAAN

Sebelum menyusun HPS “Harga Perkiraan Sendiri” seorang PPK “Pejabat Pembuat Komitmen” dalam suatu organisasi pemerintahan di republik ini yang notabene mempunyai tugas untuk menyusun HPS, terlebih dahulu harus memahami dasar hukum penyusunan HPS yang menjadi payung dalam pelaksanaan, sehingga akan terhindar dari kesalahan atau kekeliruan.

Dalam rangka pemilihan penyedia barang/jasa melalui pelelangan/seleksi internasional, PPK dalam menyusun HPS dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri.

PPK menyampaikan tentang HPS, spesifikasi teknis dan rancangan kontrak, kepada Pokja ULP/pejabat pengadaan. Total HPS tidak bersifat rahasia, oleh karena itu Pokja ULP/pejabat pengadaan mengumumkan total HPS secara terbuka dalam tahapan pemilihan penyedia barang/jasa. Rincian harga satuan dalam HPS pada prinsipnya bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut sudah tercantum dalam dokumen anggaran

Baik, mari kita mulai dengan mengenal Dasar Hukum Penyusunanan HPS Terkait Aturan Pengadaan yang saat ini masih berlaku, yaitu :

1. Pasal dan Ayat Terkait pada Perpres dan Penjelasannya
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 pasal 66 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan HPS, kecuali untuk kontes/sayembara dan pengadaan yang menggunakan bukti pembelian, dalam rentang waktu
Silahkan baca penjelasan disini...

2. Peraturan Kepala LKPP yang Terkait
Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perpres No. 70 Tahun 2012, Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 memberikan petunjuk tambahan dalam penyusunan HPS sebagai berikut:
f.    Jasa Lainnya

No comments: