page contents Penyusunan HPS berdasar Hukum Terkait Aturan Pengadaan; Pasal dan Ayat Terkait pada Perpres dan Penjelasannya
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Thursday 24 March 2016

Penyusunan HPS berdasar Hukum Terkait Aturan Pengadaan; Pasal dan Ayat Terkait pada Perpres dan Penjelasannya

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 pasal 66 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan HPS, kecuali untuk kontes/sayembara dan pengadaan yang menggunakan bukti pembelian, dalam rentang waktu:

a. Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau

b. Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.


HPS dikalkulasikan secara keahlian oleh PPK berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi:

a. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan menjelang dilaksanakannya pengadaan barang/ jasa. Untuk pelelangan/ seleksi internasional dapat menggunakan harga barang/jasa di luar negeri;

b. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);

c. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Yang dimaksud asosiasi terkait adalah asosiasi tenaga ahli, baik yang berada di dalam negeri maupun asosiasi di luar negeri. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data website komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya satuan tenaga ahli di luar negeri, yang berlaku secara internasional termasuk lokasi dimana penyusunan HPS.

d. Daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;

e. Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;

f. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;

g. Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;

h. Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engginee’s estimate);

i. Norma indeks, yang merupakan rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu barang/jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau pemerintah daerah setempat;

j. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rangka pemilihan penyedia barang/jasa melalui pelelangan/seleksi internasional, PPK dalam menyusun HPS dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri. PPK menyampaikan tentang HPS, spesifikasi teknis dan rancangan kontrak, kepada Pokja ULP/pejabat pengadaan. Total HPS tidak bersifat rahasia, oleh karena itu Pokja ULP/pejabat pengadaan mengumumkan total HPS secara terbuka dalam tahapan pemilihan penyedia barang/jasa. Rincian harga satuan dalam HPS pada prinsipnya bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut sudah tercantum dalam dokumen anggaran.
HPS disusun bukan digunakan sebagai dasar perhitungan negara, melainkan untuk proses pemilihan penyedia barang/jasa, yang berfungsi sebagai:
                                                                                         
a. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah:

i) Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, kecuali pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan pelelangan terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan
ii) Untuk pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran.

b. Dasar untuk negosiasi harga;

c. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran;

d. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh per seratus) nilai total HPS; dan


e. Dasar untuk menetapkan besarnya nilai jaminan sanggah banding.

  Kembali

No comments: