page contents Memahami HPS
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Wednesday 23 March 2016

Memahami HPS

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah merupakan perkiraan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan barang/jasa dalam sebuah proses pemilihan. Dalam HPS terkandung harga barang/ jasa, biaya-biaya tambahan yang belum terkandung dalam harga tersebut, keuntungan dan overhead yang dianggap wajar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan perpajakan. Penyusunan HPS mengacu pada spesifikasi teknis barang/jasa dan ketentuan dalam syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak.
HPS mencerminkan harga pasar yang berlaku
, namun tidak selalu sama dengan harga pasar karena syarat dan ketentuan transaksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sepenuhnya sama dengan syarat dan ketentuan transaksi pada umumnya.
Maksud ditetapkannya HPS paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi atau paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi adalah karena HPS tersebut telah harus diumumkan pada saat pengumuman lelang atau pengumuman prakualifikasi.

Harga-harga (satuan) perkiraan yang tercantum dalam HPS hendaknya memperhitungkan kapan kontrak pekerjaan tersebut akan ditandatangani dan berapa lama durasi kontrak pekerjaan tersebut. Hal ini perlu dipertimbangkan karena terkait dengan kemungkinan perubahan, terutama kenaikan harga-harga di pasar. Harga pada saat 28 hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran tentu sudah tidak sama dengan waktu kontrak pekerjaan tersebut sedang berjalan. Apalagi jika proses evaluasi penawaran dan penandatanganan kontrak memakan waktu yang cukup lama karena diperlukannya banyak klarifikasi terhadap penawaran dan lamanya waktu untuk memproses sanggah dan sanggah banding.

Untuk kontrak tahun tunggal yang tidak memuat ketentuan penyesuaian harga, HPS yang benar adalah harga rata-rata sepanjang masa kontrak. Untuk kontrak tahun jamak yang memuat ketentuan penyesuaian harga, HPS dapat berupa harga pada saat 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran dengan catatan indeks awal perhitungan penyesuaian harga adalah indeks pada 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran tersebut.

No comments: