page contents PENYUSUNAN HPS JASA KONSULTANSI PERORANGAN
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Friday 25 March 2016

PENYUSUNAN HPS JASA KONSULTANSI PERORANGAN

Peraturan Kepala LKPP yang Terkait
Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perpres No. 70 Tahun 2012, Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 memberikan petunjuk tambahan dalam penyusunan HPS sebagai berikut:

A. PENGADAAN BARANG                                        Kembali Belajar HPS
    HPS harus sudah memperhitungkan:
1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2) Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas per seratus) dari nilai total biaya tidak termasuk PPN.


B. PEKERJAAN KONSTRUKSI
HPS harus sudah memperhitungkan:
1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2) Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15% (lima belas per seratus) dari nilai total biaya tidak termasuk PPN.



Link terkait HPS :

f.    Jasa Lainnya
   
Sumber informasi :
1.  Perpres No. 54 Tahun 2010 Ttg PPBJ  dan Aturan Perubahan Perpres No. 70 Tahun 2012.
2.  Perka  LKPP No.14 Tahun 2012 Tentang Pentunjuk Teknis Pepres No. 70 Tahun 2012.
3.  Perka   Peraturan Kepala LKPP No. 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan.


No comments: