page contents PIHAK PIHAK TERKAIT DENGAN HPS
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Friday 25 March 2016

PIHAK PIHAK TERKAIT DENGAN HPS

Pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan dan penggunaan HPS adalah:
1. PA/KPA
Menetapkan besarnya HPS apabila PPK tidak menyetujui usulan perubahan HPS yang diajukan oleh Pokja ULP.

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
a.   Menetapkan besarnya HPS sebagai bagian dari rencana pelaksanaan pengadaan.
b.   Menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan HPS yang diajukan oleh Pokja ULP.
3. Pokja ULP
a.Melakukan pengkajian atas HPS pada tahap persiapan pemilihan.
b. Menetapkan besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan.
c. Menetapkan besarnya nilai Jaminan Sanggahan Banding.
d. Mengumumkan nilai total HPS pada pengumuman/undangan.
e. Mengajukan usulan perubahan HPS kepada PPK.
f. Menyampaikan keberatan kepada PA/KPA apabila PPK tidak menyetujui usulan perubahan HPS.
g. Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan penawaran yang sah pada tahap evaluasi harga.
h.Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan besarnya Jaminan Pelaksanaan pada tahap klarifikasi untuk penawaran yang lebih rendah 80% (delapan puluh per seratus) dari nilai HPS.
i.Menggunakan HPS dan rinciannya sebagai acuan dalam negosiasi pada metode penunjukan langsung.
j.Menggunakan HPS dan rinciannya sebagai acuan dalam negosiasi pada pemilihan jasa konsultansi.

4. Pejabat Pengadaan
a. Mengumumkan nilai HPS pada undangan pengadaan langsung.
b. Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan penawaran yang sah pada tahap evaluasi harga.
c. Menggunakan HPS dan rinciannya sebagai acuan dalam negosiasi pada metode pengadaan langsung.

5. Penyedia Barang/Jasa

a. Menggunakan HPS sebagai acuan dalam mengajukan penawaran.


   Link terkait HPS   

Sumber informasi :
1.     Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Aturan    
        Perubahan Perpres No. 70 Tahun 2012.
2.     Peraturan Kepala LKPP No.14 Tahun 2012 Tentang Pentunjuk Teknis Pepres No. 70 Tahun 2012.
3.     Peraturan Kepala LKPP No. 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan.
  

No comments: