Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan berdasarkan peraturan untuk menjamin
terselenggaranya proses pengadaan yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat
diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas,
sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
a.
Nomor 35 Tahun 2011 (Perubahan Pertama),
b.
Nomor 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua),
c.
Nomor 172 Tahun 2014 (Perubahan Ketiga), dan
d.
Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat)
Sebelum melaksanakan pekerjaan Belajar Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah, sebaiknya kita mengenal dulu istilah istilah yang biasa
terdapat dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa itu sendiri
Berikut ini adalah istilah istilah pelaksana pengadaan
dari unsur Penyedia dan Proses Pengadaan :
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa
- Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
- Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
- Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
- Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
- Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang
- Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta.
- Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati
Istilah-istilah yang berasal dari
unsur Non penyedia dan Proses Pengadaan
No comments:
Post a Comment