page contents Belajar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi Pemula dan Penyedia
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Wednesday 24 February 2016

Belajar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi Pemula dan Penyedia


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan berdasarkan peraturan untuk menjamin terselenggaranya proses pengadaan yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

Peraturan Perundangan yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 35 Tahun 2011 (Perubahan Pertama), 
b. Nomor 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua),
c. Nomor 172 Tahun 2014 (Perubahan Ketiga), dan
d. Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat)

Sebelum melaksanakan pekerjaan Belajar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebaiknya kita mengenal dulu istilah istilah yang biasa terdapat dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa itu sendiri

Berikut ini adalah istilah istilah pelaksana pengadaan dari unsur Penyedia dan Proses Pengadaan :


  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja   Perangkat  Daerah/Institusi   lainnya   yang   prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa
  2.  Penyedia Barang/Jasa adalah  badan  usaha  atau  orang perseorangan  yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
  3. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan  kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  4.  Barang  adalah   setiap  benda   baik  berwujud   maupun   tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan,  dipakai, dipergunakan  atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
  5. Pekerjaan  Konstruksi  adalah   seluruh   pekerjaan   yang berhubungan dengan  pelaksanaan  konstruksi  bangunan   atau pembuatan wujud fisik lainnya.
  6. Jasa Konsultansi adalah  jasa layanan  profesional yang membutuhkan   keahlian  tertentu  diberbagai  bidang  keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
  7. Jasa  Lainnya  adalah   jasa  yang  membutuhkan   kemampuan tertentu  yang  mengutamakan  keterampilan  (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan  jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi  dan pengadaan Barang
  8. Industri Kreatif adalah industri  yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan  serta bakat individu untuk   menciptakan   kesejahteraan   serta  lapangan   pekerjaan melalui  penciptaan   dan  pemanfaatan   daya  kreasi  dan  daya cipta.
  9.  Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati

Istilah-istilah yang berasal dari unsur Non penyedia dan Proses Pengadaan

No comments: