page contents BELAJAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BAGI PEMULA (proses pengadaan)
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Wednesday 24 February 2016

BELAJAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BAGI PEMULA (proses pengadaan)


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan berdasarkan peraturan untuk menjamin terselenggaranya proses pengadaan yang efisien, terbuka dan kompetitif dan bersandar pada etika pengadaan sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

Peraturan Perundangan yang digunakan adalah
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 35 Tahun 2011 (Perubahan Pertama), 
b. Nomor 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua),
c. Nomor 172 Tahun 2015 (PerubahanKetiga)
d. Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat)

Sebelum melaksanakan pekerjaan Belajar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebaiknya kita mengenal dulu istilah istilah yang biasa terdapat dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa itu sendiri

Berikut ini adalah istilah istilah pelaksana pengadaan pada Proses Pengadaan :

  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja   PerangkaDaerah/Institusi   lainny yan prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa
  2. Kontra Pengadaa Barang/Jas yan selanjutny disebut Kontrak adalah perjanjiatertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
  3. Pelelangan  Umum  adalah  metode  pemilihan  Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
  4. Pelelangan  Terbataadalah  metode  pemilihan  Penyedia Pekerjaa Konstruks untuk    Pekerjaa Konstruks dengan jumlaPenyedia yang mampu  melaksanakan  diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
  5. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa  Lainnya  untu pekerjaa yang  bernilai   paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  6. Pemilihan    Langsun adalah    metod pemilihan    Penyedia Pekerjaan  Konstruksi  untu pekerjaan   yang  bernilai  paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  7. Seleksi  Umuadalah  metode pemilihan  Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
  8. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuJasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  9. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombaka gagasa orisinal,   kreatifitas   da inovasi tertentu  yang  harga/biayanytidak  dapat  ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
  10. Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombaka Barang/benda tertentu   yang  tidak mempunyai   harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
  11. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
  12. PengadaaLangsung adalah  PengadaaBarang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
  13. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badausaha  yang memenuhi  kriteria  Usaha Mikro sebagaimandimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Istilah-istilah yang berasal dari unsur Penyedia dan Non penyedia

No comments: