Mendengar kata PNS dari jaman dulu hingga saat ini identik dengan
Pegawai Kantoran yang sering melakukan upacara hari hari tertentu, kadang
memakai pakaian Kheki, Korpi, batik dan hari Jumat biasanya memakai pakaian
olah raga, atau barankali sebagian orang
mengartikan PNS itu orang yang kerjanya di instansi pemerintah dan pemerintah
daerah yang hidupnya tenang karena dapat gaji dan tunjangan rutin tiap bulan.
Dalam
bab 1 pasal 1 huruf a uu tersebut di atas disebutkan bahwa :
Pegawai
Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku,diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara
lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan
digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di
dalam UU ASN ada terminologi Pegawai Aparatur Sipili Negara. PNS ASN ini
terdiri dari 2, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja atau PPPK. Dalam UU ASN PNS dedefinisikan dalam angka 3 yang berbunyi:
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Kedisiplinan PNS
Dalam bekerja, PNS dituntut
untuk harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang
apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan,
tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin
PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja
Kedisiplinan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Pelaksanaannya.
No comments:
Post a Comment