page contents PENGERTIAN PNS
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Friday 26 February 2016

PENGERTIAN PNS

Mendengar kata PNS dari jaman dulu hingga saat ini identik dengan Pegawai Kantoran yang sering melakukan upacara hari hari tertentu, kadang memakai pakaian Kheki, Korpi, batik dan hari Jumat biasanya memakai pakaian olah raga, atau barankali  sebagian orang mengartikan PNS itu orang yang kerjanya di instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang hidupnya tenang karena dapat gaji dan tunjangan rutin tiap bulan.
Akan tetapi, pengertian PNS itu sendiri sudah diatur dalam Undang Undang Kepegawaian sejak tahun 1974 maupun tahun 2014. Untuk lebih jelasnya kita baca dibawah ini tentang pengertian PNS...


Dalam bab 1 pasal 1 huruf a uu tersebut di atas disebutkan bahwa :
Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Di dalam UU ASN ada terminologi Pegawai Aparatur Sipili Negara. PNS ASN ini terdiri dari 2, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Dalam UU ASN PNS dedefinisikan dalam angka 3 yang berbunyi:

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Kedisiplinan PNS

Dalam bekerja, PNS dituntut untuk harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja

Kedisiplinan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaannya.





No comments: