Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1975, Calon
Pegawai Negeri Sipil yang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib
diambil sumpah/janji sebagai PNS, hal ini dalam rangka usaha membina Pegawai
Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur
aparatur negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib
mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah
Pernyataan Kesanggupan untuk
melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.
Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil
diucapkan dihadapan atasan yang berwenang. Seorang Pegawai Negeri Sipil
mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam
sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan
sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Adapun susunan kata-kata
sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji. Bahwa saya, untuk diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
- bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
- bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;
- bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
- bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."
No comments:
Post a Comment