Pengertian Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi
masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan dalam rangka usaha mencapai tujuan
nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban
modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi.
Disiplin
Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dan/atau
peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati
atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah:
- Kepatuhan
dan ketaatan terhadap aturan-aturan yang berkaitan dengan disiplin PNS,
- Loyalitas
atau kesetiaan PNS terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS,
- Dedikasi
atau semangat pengabdian PNS terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai
PNS
Berkaitan
dengan hal tersebut, secara khusus pembinaan Pegawai Negeri Sipil telah diatur
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 yang telah diundangkan oleh Pemerintah sejak tanggal 6 Juni 2010,
dimana dengan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tersebut,
maka Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk pembinaan Pegawai
Negeri Sipil terutama peningkatan disiplin kerja pegawai sehingga Pegawai
Negeri Sipil dapat bekerja dengan maksimal dan mampu menunjukkan kinerja yang
baik. Didalam peraturan disiplin tersebut diuraikan mengenai hal-hal yang
diharuskan serta yang dilarang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
PNS
- mengucapkan
sumpah/janji PNS;
- mengucapkan
sumpah/janji jabatan;
- setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Pemerintah;
- menaati
segala ketentuan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab;
- menjunjung
tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
- mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau
golongan;
- memegang
rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan;
- bekerja
dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara;
- melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang
dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah
terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
- masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- mencapai
sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
- menggunakan
dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
- membimbing
bawahan dalam melaksanakan tugas;
- memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
- menaati
peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
LARANGAN PNS
- menyalahgunakan
wewenang;
- menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain;
- tanpa
izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
- bekerja
pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakat asing;
- memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen
atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang
lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan
tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
- memberi
atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara
langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk
diangkat dalam jabatan;
- menerima
hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
- bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya;
- melakukan
suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang
dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
- menghalangi
berjalannya tugas kedinasan;
- memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan cara: a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut
PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
dan/atau d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara;
- memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a.
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b.
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama,
dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
- memberikan
dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat
dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat
Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan;
- memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan
cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang
terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d.
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama,
dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
No comments:
Post a Comment