Peraturan Perundangan yang digunakan adalah
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 35 Tahun 2011 (Perubahan Pertama),
b. Nomor 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua),
c. Nomor 172 Tahun 2015 (PerubahanKetiga)
c. Nomor 172 Tahun 2015 (PerubahanKetiga)
d. Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat)
Prinsip-Prinsip
Pengadaan
Pengadaan
Barang/ Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan,
keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa, karena hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis
dan keuangan.
Efisien,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan
atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran
dengan kualitas yang maksimum.
Efektif,
berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang
telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya
Transparan,
berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat
jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat
serta oleh masyarakat pada umumnya.
Terbuka,
berarti Pengadaan Barang/ Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/ Jasa yang
memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang
jelas.
Bersaing,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara
sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan,
sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak
ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan
Barang/Jasa.
adil/tidak
diskriminatif; berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia
Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu,
dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Akuntabel,
berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan
barang dan Jasa sehingga dapat dipertanggung jawabkan
No comments:
Post a Comment