page contents Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Saturday 20 February 2016

Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan


GELAR 
Hakikatnya setiap WNI berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun Masyarakat, Bangsa dan Negara 

Pemberian penghargaan oleh negara kepada seseorang atau lembaga dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan semata mata untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara




 
I. PENGERTIAN
  • Gelar
    adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan Negara.
  • Pahlawan Nasional 
    adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
    Gelar berupa Pahlawan Nasional dan di dalam pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan
  II. SUMBER HUKUM
1.     UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
III. PERSYARATAN
  • Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terdiri atas:
1.     WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2.     memiliki integritas moral dan keteladanan;
3.     berjasa terhadap bangsa dan negara;
4.     berkelakuan baik;
5.     setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
  • Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
1.     pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; 
2.     tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3.     melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4.     pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
5.     pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
6.     memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
7.     melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
 
IV. TATA CARA PENGUSULAN
  1. Masyarakat mengajukan usuian Calon Pahlawar Nasional yang bersangkutan kepada Bupati / Walikota setempat.
  2. Bupati / Walikota mengajukan usuian Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
  3. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calor Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD)  untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
  4. Usuian Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua TP2GD kepada Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
  5. Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial / Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
  6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
  7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum TP2GP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda  Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
  8. Upacara penganugerahan Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember.


VI. BAGAN TATA CARA PENGUSULAN GELAR


KETERANGAN:

TP2GP: Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat
TP2GD: Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah

Sumber infomasi : Kementrian Sekretariat Negara Indonesia

No comments: