Sob....
Bila kita mengikuti berita di republik ini, tentu kita sering mendengar bahwa Presiden kita kerap memberikan Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan kepada individu maupun organisasi
Pertanyaannya adalah apakah kita tahu dan mengenal itu semua????...
Pemberian penghargaan oleh negara kepada seseorang atau lembaga dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
semata mata untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat
kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan
negara
Baik Sob....untuk me-refresh memori kita, pada kesempatan ini perkenankan saya menulis sedikir tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang kami sadur dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009
Baik Sob....untuk me-refresh memori kita, pada kesempatan ini perkenankan saya menulis sedikir tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang kami sadur dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009
Coba kita cari dari embrionya dulu kali ya...atau definisinya gitu loh...
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
Sob....
Berdasarkan Undang-undang tersebut diatas, bahwa Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas : kebangsaan; kemanusiaan; kerakyatan; keadilan; keteladanan; kehati-hatian; keobjektifan; keterbukaan; kesetaraan; dan timbal balik.
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan : menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
2. Tanda Jasa berupa Medali :
- Medali Kepeloporan;
- Medali Kejayaan; dan
- Medali Perdamaian.
3. Tanda Kehormatan berupa:
Bintang; Satyalancana; dan Samkaryanugraha.
Sekian dulu ya Sob...mudah mudahan memberikan manfaat pengetahuan buat kita semua
Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009
No comments:
Post a Comment