page contents Penghargaan Negara Kepada Anak Bangda
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Friday, 19 February 2016

Penghargaan Negara Kepada Anak Bangda

Sob....

Bila kita mengikuti berita di republik ini, tentu kita sering mendengar bahwa Presiden kita kerap memberikan Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan kepada individu maupun organisasi 



Pertanyaannya adalah apakah kita tahu dan mengenal itu semua????... 

Pemberian penghargaan oleh negara kepada seseorang atau lembaga dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan semata mata untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara

Baik Sob....untuk me-refresh memori kita, pada kesempatan ini perkenankan saya menulis sedikir tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang kami sadur dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 

Coba kita cari dari embrionya dulu kali ya...atau definisinya gitu loh...

Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara

Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara 

Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara 

Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia 

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan 

Sob.... Berdasarkan Undang-undang tersebut diatas, bahwa Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas : kebangsaan; kemanusiaan; kerakyatan; keadilan; keteladanan; kehati-hatian; keobjektifan; keterbukaan; kesetaraan; dan timbal balik. 

Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan : menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara. 
1.  Gelar : pemberian Gelar berupa Gelar Pahlawan Nasional 

2. Tanda Jasa berupa Medali : 
     - Medali Kepeloporan; 
     - Medali Kejayaan; dan 
     - Medali Perdamaian. 

3. Tanda Kehormatan berupa: 
    Bintang; Satyalancana; dan Samkaryanugraha. 

Sekian dulu ya Sob...mudah mudahan memberikan manfaat pengetahuan buat kita semua 

Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009

No comments: