page contents Perpres No. 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Thursday, 18 February 2016

Perpres No. 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional



Peraturan Persiden No. 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menyebutkan Dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, dengan ini menginstruksikan kepada Para Menteri dan Pejabat Tinggi Lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang mencakup:

1. Penyiapan proyek;
2. Pengadaan lahan proyek;
3. Pendanaan proyek;
4. Perizinan dan nonperizinan;
5. Pelaksanaan pembangunan fisik;

6. Pengawasan dan pengendalian;
7. Pemberian pertimbangan hukum; dan/atau
8. Mitigasi risiko hukum dan non hukum.


Berikut Selengkapnya :

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, dengan ini menginstruksikan :

Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Jaksa Agung Republik Indonesia;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Sekretaris Kabinet;
5. Kepala Staf Kepresiden;
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
7. Para Gubernur; dan
8. Para Bupati/Walikota.

Untuk :

PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang mencakup:
1. Penyiapan proyek;
2. Pengadaan lahan proyek;
3. Pendanaan proyek;
4. Perizinan dan nonperizinan;
5. Pelaksanaan pembangunan fisik;
6. Pengawasan dan pengendalian;
7. Pemberian pertimbangan hukum; dan/atau
8. Mitigasi risiko hukum dan non hukum.

KEDUA : Melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan :
1. Mengambil diskresi dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak.
2. Menyempurnakan, mencabut, dan/atau mengganti ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
3. Menyusun peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
4. Menerbitkan petunjuk teknis dan/atau penjelasan/penafsiran kepada para pejabat dan atau pemerintah daerah terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan dalam  percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
5. Mengambil langkah-langkah mitgasi dampak sosial yang timbul dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
6. Melakukan percepatan pengadaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan menggunakan waktu minimum dari batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
7.Melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional antara lain dengan:
a. mempercepat pemilihan penyedia barang, penyedia pekerjaan konstruksi, penyedia jasa konsultansi, atau jasa lainnya;
b. memanfaatkan sistem informasi rencana umum pengadaan (SiRUP), sistem pembelian secara elektronik (e-Purchasing), lelang cepat melalui system informasi kinerja penyedia dan/atau system pengadaan barang/jasa yang berlaku;
c. melakukan konsolidasi pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
8. Meningkatkan tata kelola (governance) dan meningkatkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam rangka pengawasan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
9. Mendahulukan proses Administrasi Pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

KETIGA : Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menyelesaikan penyempurnaan, pencabutan, penggantian,atau penyusunan peraturan perundang-undangan, dan/atau penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan.

KEEMPAT : Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

KELIMA : Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:
1. Meningkatkan pengawasan atas tata kelola (governance) percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
2. Melakukan audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap kasus-kasus penyalahgunaan wewenang (pelanggaran administrasi) dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
3. Menghitung jumlah (besaran) kerugian keuangan Negara dalam hal ditemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap penyalahgunaan wewenang (pelanggaran administrasi) dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
4. Melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut atas hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada kementerian/lembaga dalam hal ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
5. Melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan barang/jasa tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan permintaan menteri/kepala lembaga atau Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

KEENAM : Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
2. Meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
3. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan berdasarkan:
a. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
b. alasan yang objektif;
c. tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan
d. dilakukan dengan iktikad baik.
5. Tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan.
6. Menggunakan pendapat dan/atau penjelasan/keterangan ahli dari kementerian/lembaga yang berwenang sebagai tafsir resmi dari peraturan perundang-undangan terkait.
7. Menyusun peraturan internal mengenai tata cara (Standar Operasional dan Prosedur/SOP) penanganan laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagai dasar pelaksanaan tugas di masing-masing jajaran unit instansi vertikal.
8. Memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
9. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran dibawahnya dan memberikan tindakan apabila terdapat penyimpangan dan pelanggaran.

KETUJUH : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyusun ketentuan mengenai tata cara (SOP) pemanggilan dan pemeriksaan pejabat/pegawai Pemerintah, pejabat pada Badan Usaha Milik Negara, atau badan usaha oleh Kejaksaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas laporan kasus penyimpangan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

KEDELAPAN : Menteri Dalam Negeri:
1. Melakukan pengawasan kepada gubernur dan bupati/walikota dan memberikan sanksi kepada gubernur dan bupati/walikota yang tidak memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan evaluasi atas peraturan daerah yang menghambat dan/atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan proyek strategis nasional.
3. Membatalkan peraturan daerah yang menghambat dan/atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan proyek strategis nasional berdasarkan hasil evaluasi.

KESEMBILAN : Gubernur dan Bupati/Walikota:
1. Wajib mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayahnya masing-masing.
2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung pengadaan tanah dan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
3. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikan kenaikan harga terkait pengadaan tanah untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
4. Melakukan evaluasi dan revisi atas peraturan daerah yang menghambat dan/atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan proyek strategis nasional.

KESEPULUH : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.


KESEBELAS : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Agustina Murbaningsih

No comments: