Peraturan Persiden No. 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menyebutkan Dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, dengan ini menginstruksikan kepada Para Menteri dan Pejabat Tinggi Lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang mencakup:
1. Penyiapan proyek;
2. Pengadaan lahan proyek;
3. Pendanaan proyek;
4. Perizinan dan nonperizinan;
5. Pelaksanaan pembangunan fisik;
6. Pengawasan dan pengendalian;
7. Pemberian pertimbangan hukum; dan/atau
8. Mitigasi risiko hukum dan non hukum.
Berikut Selengkapnya :
INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1 TAHUN 2016
TENTANG
PERCEPATAN
PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka
percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan
umum dan kemanfaatan umum, dengan ini menginstruksikan :
Kepada : 1. Para
Menteri Kabinet Kerja;
2. Jaksa Agung Republik Indonesia;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
4. Sekretaris Kabinet;
5. Kepala Staf Kepresiden;
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian;
7. Para Gubernur; dan
8. Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA :
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas,fungsi, dan kewenangan
masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam
percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang
mencakup:
1. Penyiapan proyek;
2. Pengadaan lahan proyek;
3. Pendanaan proyek;
4. Perizinan dan nonperizinan;
5. Pelaksanaan pembangunan fisik;
6. Pengawasan dan pengendalian;
7. Pemberian pertimbangan hukum;
dan/atau
8. Mitigasi risiko hukum dan non hukum.
KEDUA :
Melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional atau untuk memberikan
dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional dengan :
1. Mengambil
diskresi dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan
mendesak.
2.
Menyempurnakan, mencabut, dan/atau mengganti ketentuan peraturan perundang-undangan
yang tidak mendukung
atau menghambat percepatan pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
3. Menyusun
peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang
diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
4. Menerbitkan
petunjuk teknis dan/atau penjelasan/penafsiran
kepada para pejabat dan atau pemerintah daerah terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan
dan/atau kebijakan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
5. Mengambil
langkah-langkah mitgasi dampak sosial yang timbul dalam
percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
6. Melakukan
percepatan pengadaan tanah untuk pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional dengan menggunakan
waktu minimum dari batas waktu yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan
umum.
7.Melaksanakan
percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka
percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional antara lain
dengan:
a. mempercepat
pemilihan penyedia barang, penyedia pekerjaan
konstruksi, penyedia jasa konsultansi, atau jasa lainnya;
b. memanfaatkan
sistem informasi rencana umum pengadaan (SiRUP), sistem
pembelian secara elektronik
(e-Purchasing), lelang cepat melalui system informasi
kinerja penyedia dan/atau system pengadaan
barang/jasa yang berlaku;
c. melakukan
konsolidasi pengadaan barang/jasa dalam rangka
percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
8. Meningkatkan
tata kelola (governance) dan meningkatkan fungsi Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah dalam rangka
pengawasan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
9. Mendahulukan
proses Administrasi Pemerintahan dalam melakukan
pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan
wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
KETIGA :
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menyelesaikan
penyempurnaan, pencabutan, penggantian,atau penyusunan peraturan
perundang-undangan, dan/atau penerbitan petunjuk teknis
pelaksanaan peraturan perundang-undangan
dan/atau kebijakan paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan.
KEEMPAT : Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan
barang/jasa Pemerintah dalam rangka pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional.
KELIMA : Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:
1. Meningkatkan
pengawasan atas tata kelola (governance) percepatan
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
2. Melakukan
audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap
kasus-kasus penyalahgunaan wewenang (pelanggaran
administrasi) dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
3. Menghitung
jumlah (besaran) kerugian keuangan Negara dalam hal
ditemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan
audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap
penyalahgunaan wewenang (pelanggaran administrasi)
dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
4. Melakukan
pengawasan terhadap tindak lanjut atas hasil audit yang
dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada
kementerian/lembaga dalam hal ditemukan adanya kerugian
keuangan negara.
5. Melakukan
pendampingan dalam rangka pengadaan barang/jasa
tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
berdasarkan permintaan menteri/kepala lembaga atau Komite
Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
KEENAM : Jaksa
Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia:
1. Mendahulukan
proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan
masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam
pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
2.
Meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh
Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan
wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah
Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak
lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam
hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah.
3. Melakukan pemeriksaan
atas hasil audit Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang
bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh
pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah
Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melakukan
pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 3,
dengan berdasarkan:
a. Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik;
b. alasan yang
objektif;
c. tidak
menimbulkan konflik kepentingan; dan
d. dilakukan
dengan iktikad baik.
5. Tidak
mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat
sebelum tahapan penyidikan.
6. Menggunakan
pendapat dan/atau penjelasan/keterangan ahli dari
kementerian/lembaga yang berwenang sebagai tafsir resmi
dari peraturan perundang-undangan terkait.
7. Menyusun
peraturan internal mengenai tata cara (Standar Operasional dan
Prosedur/SOP) penanganan laporan masyarakat yang
menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagai dasar
pelaksanaan tugas di masing-masing jajaran unit instansi
vertikal.
8. Memberikan
pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam
percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
9. Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran dibawahnya dan
memberikan tindakan apabila terdapat penyimpangan dan
pelanggaran.
KETUJUH :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan
Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyusun
ketentuan mengenai tata cara (SOP) pemanggilan dan
pemeriksaan pejabat/pegawai Pemerintah, pejabat pada
Badan Usaha Milik Negara, atau badan usaha oleh Kejaksaan
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas laporan
kasus penyimpangan dalam percepatan pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional.
KEDELAPAN :
Menteri Dalam Negeri:
1. Melakukan
pengawasan kepada gubernur dan bupati/walikota dan memberikan
sanksi kepada gubernur dan
bupati/walikota yang tidak memberikan dukungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan
evaluasi atas peraturan daerah yang menghambat
dan/atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan
proyek strategis nasional.
3. Membatalkan peraturan
daerah yang menghambat dan/atau
menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan proyek strategis
nasional berdasarkan hasil evaluasi.
KESEMBILAN :
Gubernur dan Bupati/Walikota:
1. Wajib
mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis
nasional di wilayahnya masing-masing.
2. Melakukan
sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung
pengadaan tanah dan percepatan pelaksanaan proyek strategis
nasional.
3. Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikan
kenaikan harga terkait pengadaan tanah untuk percepatan
pelaksanaan proyek strategis nasional.
4. Melakukan
evaluasi dan revisi atas peraturan daerah yang menghambat
dan/atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan
proyek strategis nasional.
KESEPULUH :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini,
dan melaporkan kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
KESEBELAS :
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Dikeluarkan
di Jakarta
pada
tanggal 8 Januari 2016
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO
WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang
Perekonomian,
ttd.
Agustina Murbaningsih
No comments:
Post a Comment