Perbaikan Ekosistem Pengadaan Untuk Percepatan Penyerapan
Anggaran
HaloBray....

Pada tanggal 18 Februari 2016, LKPP (Lembaga kebijakan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah)...mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)
Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa Pengadaan merupakan kunci dari
penyerapan
anggaran. Hal itu nantinya akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Agar proses pengadaan
berjalan tanpa hambatan, ekosistem pengadaan harus dibenahi.’
Untuk itu perlu ada upaya perbaikan disana sini, berikut
Komponen Ekosistem Pengadaan yang harus diperbaiki, yaitu
Komponen Ekosistem Pengadaan yang harus diperbaiki, yaitu
1) Sistem Perencanaan
Kondisi Aktual
•
Dilakukan saat proses
penjabaran APBD setelah dialokasikan dalam Perda
•
Belum semua Pengadaan
di Pemda di- umumkan melalui SiRUP
Kondisi Ideal
•
Dilakukan saat
pembahasan RKA SKPD
•
Semua Paket diumumkan
di SiRUP setelah KUA PPAS disetujui bersama Kada dan DPRD
Solusi
•
Sinkronisasi Regulasi
perencanaan pengadaan dan perencanaan anggaran
•
Revisi Peraturan Perundang-undangan,
al: PP 45/2013, Permendagri 13/2006, Perpres 54/2010
2) Sistem Penganggaran
Kondisi Aktual
•
Tidak fleksibel
•
Multiyears sulit
•
Tidak mengakomodir sisa
anggaran
Kondisi Ideal
Sistem Anggaran yang fleksibel Persetujuan multiyears
oleh K/L/D/I
Solusi
•
Revisi regulasi di
bidang keuangan negara misalnya aturan untuk melewati tahun anggaran
3) Organisasi
Kondisi Aktual
•
Tanggung jawab sangat
besar pada PPK dan pengelola pengadaan lainnya.
•
Timbulnya ketakutan
pada pengelola pengadaan
•
Ketidakseimbangan
risiko hukum dengan reward
Kondisi Ideal
•
Pembagian tugas yang
jelas dan seimbang
•
Kepastian hukum untuk
pengelola pengadaan.
•
Penghitungan insentif
yang layak sesuai risiko dan prestasi
Solusi
•
Penegasan pengaturan
tanggung jawab para pihak melalui Revisi PP 45/2013, Perpres 54/2010
•
Penetapan Perpres
tunjangan fungsional Pengelola Pengadaan yang memadai
4) Sistem Pembayaran
Kondisi Aktual
•
Aturan pembayaran
kurang antisipatif terhadap kondisi lapangan
•
Jaminan atas pembayaran
masih konvensional (collateral atau uang)
•
Mekanisme pembayaran
diluar prestasi kerja belum diatur
•
PP 45/2013 pasal 68
ayat (2) kurang antisipatif thd untuk belanja online melalui katalog
Kondisi Ideal
•
Sistem pembayaran yang
mengakomodir pembayaran mendahului prestasi pekerjaan karena sifatnya.
•
Adanya jaminan yang
bersifat lebih luas
•
Belanja online
seharusnya diikuti dengan pembayaran online.
Solusi
- Penetapan mekanisme pembayaran mendahului Prestasi kerja melalui Revisi PP 45/2013 pasal 68 ayat (2)
- Jaminan pembayaran tidak hanya berbentuk collateral, diperbolehkan jaminan yang tercantum dalam kontrak
- Perlu pengaturan mekanisme belanja baru untuk belanja online pemerintah
5) Sistem Perpajakan
Kondisi Aktual
•
Pengenaan Pajak PPN dan
PPNBM di atas Rp. 1 juta wajib dipungut Bendahara (KMK No. 563/KMK.03/2003)
Kondisi Ideal
•
Pengenaan Pajak PPN dan
PPNBM di atas Rp. 1 juta wajib dipungut Bendahara (KMK No. 563/KMK.03/2003)
Solusi
•
Mencabut KMK
No.563/KMK.03/2003
•
Perlu menciptakan
mekanisme baru pemungutan pajak
6) Sistem Pengendalian dan Pengawasan
Kondisi Aktual
•
Proses audit terlalu
berorientasi pada kepatuhan prosedur bukan kinerja
•
Perbedaan persepsi
antara Auditor dan APH terhadap proses pengadaan
•
Proses pengadaan rawan
diinterupsi / intervensi oleh pengaduan masyarakat
Kondisi Ideal
•
Audit diarahkan kepada
kinerja bukan prosedur
•
Penyamaan persepsi dan
pemahaman semua auditor, APIP dan APH terhadap aturan PBJP
•
Adanya pemisahan yang
tegas antara persoalan administrasi, perdata dan pidana dalam proses pengadaan
Solusi
•
Probity audit sejak proses perencanaan
•
Standardisasi audit
PBJP
•
Sosialisasi dan
lokakarya penyamaan persepsi Auditor, APIP dan APH
•
Revisi Perpres 54/2010
7) Masalah Lainnya
Kondisi Aktual
•
Wajib prakualifikasi
bagi pengadaan diatas Rp. 100 milliar
•
Kontrak Lumpsum tidak
diperbolehkan adanya adendum
Kondisi Ideal
•
Semua paket pengadaan
dapat menggunkan metode pascakualifikasi
•
Perubahan kontrak
lumpsum diperbolehkan apabila terdapat keadaan kahar dan perubahan gambar
Solusi
•
Revisi Perpres 54/2010 dengan catatan peraturan lain yang terkait Ekosistem PBJ yang sebelumnya direvisi terlebih dahulu
atau bersamaan
No comments:
Post a Comment