page contents Perbaikan Ekosistem Pengadaan Untuk Percepatan Penyerapan Anggaran
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Thursday, 18 February 2016

Perbaikan Ekosistem Pengadaan Untuk Percepatan Penyerapan Anggaran


Perbaikan Ekosistem Pengadaan Untuk Percepatan Penyerapan Anggaran

HaloBray....                                                                                                                                                      

Pada tanggal 18 Februari 2016, LKPP (Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah)...mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)

Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa Pengadaan merupakan kunci dari penyerapan
anggaran. Hal itu nantinya akan berdampak  kepada pertumbuhan ekonomi. Agar proses pengadaan berjalan tanpa hambatan, ekosistem  pengadaan harus dibenahi.’
Untuk itu perlu ada upaya perbaikan disana sini, berikut
Komponen Ekosistem Pengadaan yang harus diperbaiki,  yaitu

1) Sistem Perencanaan
Kondisi Aktual
      Dilakukan saat proses penjabaran APBD setelah dialokasikan dalam Perda
      Belum semua Pengadaan di Pemda di- umumkan melalui SiRUP

Kondisi Ideal
      Dilakukan saat pembahasan RKA SKPD
      Semua Paket diumumkan di SiRUP setelah KUA PPAS disetujui bersama Kada dan DPRD

Solusi
      Sinkronisasi Regulasi perencanaan pengadaan dan perencanaan anggaran
      Revisi Peraturan Perundang-undangan, al: PP 45/2013, Permendagri 13/2006, Perpres 54/2010

2) Sistem Penganggaran
Kondisi Aktual
      Tidak fleksibel
      Multiyears sulit
      Tidak mengakomodir sisa anggaran

Kondisi Ideal
Sistem Anggaran yang fleksibel Persetujuan multiyears oleh   K/L/D/I

Solusi
      Revisi regulasi di bidang keuangan negara misalnya aturan untuk melewati tahun anggaran

3) Organisasi
Kondisi Aktual
      Tanggung jawab sangat besar pada PPK dan pengelola pengadaan lainnya.
      Timbulnya ketakutan pada pengelola pengadaan
      Ketidakseimbangan risiko hukum dengan reward

Kondisi Ideal
      Pembagian tugas yang jelas dan seimbang
      Kepastian hukum untuk pengelola pengadaan.
      Penghitungan insentif yang layak sesuai risiko dan prestasi

Solusi
      Penegasan pengaturan tanggung jawab para pihak melalui Revisi PP 45/2013, Perpres 54/2010
      Penetapan Perpres tunjangan fungsional Pengelola Pengadaan yang memadai

4) Sistem Pembayaran
Kondisi Aktual
      Aturan pembayaran kurang antisipatif terhadap kondisi lapangan
      Jaminan atas pembayaran masih konvensional (collateral atau uang)
      Mekanisme pembayaran diluar prestasi kerja belum diatur
      PP 45/2013 pasal 68 ayat (2) kurang antisipatif thd untuk belanja online melalui katalog

Kondisi Ideal
      Sistem pembayaran yang mengakomodir pembayaran mendahului prestasi pekerjaan karena sifatnya.
      Adanya jaminan yang bersifat lebih luas
      Belanja online seharusnya diikuti dengan pembayaran online.

Solusi
  • Penetapan mekanisme pembayaran mendahului Prestasi kerja melalui Revisi PP 45/2013 pasal 68 ayat (2)
  •  Jaminan pembayaran tidak hanya berbentuk  collateral,  diperbolehkan jaminan yang tercantum dalam kontrak
  • Perlu pengaturan mekanisme belanja baru untuk belanja online pemerintah

5) Sistem Perpajakan
Kondisi Aktual
      Pengenaan Pajak PPN dan PPNBM di atas Rp. 1 juta wajib dipungut Bendahara (KMK No. 563/KMK.03/2003)
Kondisi Ideal
      Pengenaan Pajak PPN dan PPNBM di atas Rp. 1 juta wajib dipungut Bendahara (KMK No. 563/KMK.03/2003)
Solusi
      Mencabut KMK No.563/KMK.03/2003
      Perlu menciptakan mekanisme baru pemungutan pajak

6) Sistem Pengendalian dan Pengawasan
Kondisi Aktual
      Proses audit terlalu berorientasi pada kepatuhan prosedur bukan kinerja
      Perbedaan persepsi antara Auditor dan APH terhadap proses pengadaan
      Proses pengadaan rawan diinterupsi / intervensi oleh pengaduan masyarakat

Kondisi Ideal
      Audit diarahkan kepada kinerja bukan prosedur
      Penyamaan persepsi dan pemahaman semua auditor, APIP dan APH terhadap aturan PBJP
      Adanya pemisahan yang tegas antara persoalan administrasi, perdata dan pidana dalam proses pengadaan

Solusi
      Probity audit sejak proses perencanaan
      Standardisasi audit PBJP
      Sosialisasi dan lokakarya penyamaan persepsi Auditor, APIP dan APH
      Revisi Perpres 54/2010

7) Masalah Lainnya
Kondisi Aktual
      Wajib prakualifikasi bagi pengadaan diatas Rp. 100 milliar
      Kontrak Lumpsum tidak diperbolehkan adanya adendum

Kondisi  Ideal
      Semua paket pengadaan dapat menggunkan metode pascakualifikasi
      Perubahan kontrak lumpsum diperbolehkan apabila terdapat keadaan kahar dan perubahan gambar

Solusi
      Revisi Perpres 54/2010 dengan catatan peraturan lain yang terkait Ekosistem PBJ yang sebelumnya direvisi terlebih dahulu  atau bersamaan

No comments: