SMK KEHUTANAN NEGERI SAMARINDA
1.
Adanya kekosongan tenaga teknis
menngah kehutanan sejak SKMA tutup baik disektor pemerintah maupun swasta.
2.
Antisipasi kebutuhan tenaga teknis
menengah kehutanan dalam pembentukan KPH.
3.
Adanya peluang mengisi pasar global
tenaga kerja.
4.
Pengembangan iklim kewirausahaan
disektor kehutanan.
Dasar Hukum
- Kesepakatan bersama antara Menteri Kehutanan dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : PKS.4Menhut-II/2008 dan Nomor : 02/VI/KB/2008 tanggal 20 Juni 2008 tentang Penyelenggaraan dan Pembinan Pendidikan Menengah Kejuruan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan.
- Kesepakatan bersama antara Sekretaris Jendral Departemen Kehutanan Dan Direktur Jendral Managemen Pendidikan Dasar dan Menengah serta Direktur Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Nomor : NK.0241-DIK/2009, Nomor:5132/C.C5/MN/2009, dan Nomor : 13301/F/KP/2009 tentang penyelengaraan dan pembinaan pendidikan menengah kejuruan pada sekolah menengah kejuruan kehutanan.
- Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.40/Menhut-II/2010 tentang organisasi dan tata kerja kementrian kehutanan.
- Peraturan menteri kehutanan RI Nomor : P.44/Menhut-II/2010 tentang organisasi dan tata kerja sekolah menengah kejuruan kehutanan.
- Ijin operasional dari dinas pendidikan kota samarinda Nomor:421/0048/DP.IIIA/01/2009.
No comments:
Post a Comment