Hallo Sob....
Berikut ini kami upload Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
a) bahwa
dalam rangka mencapai swasembada pangan serta mengantisipasi perubahan iklim yang
berdampak
pada berubahnya musim tanam, perlu dilakukan
percepatan penyediaan benih dan pupuk
kepada
petani
melalui upaya khusus bantuan langsung benih unggul dan pupuk;
b) bahwa penyediaan dan penyaluran bantuan langsung benih unggul dan
pupuk
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan serentak kepada
petani secara tepat jumlah, tepat mutu,
tepat
varietasjjenis, tepat waktu tanam,
dan
tepat lokasi;
c) bahwa berdasarkan
pertimbangan se bagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu
menetapkan
Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
Peraturan
Presiden Republik Indonesia 172 Tahun 2014, apabila
diperlukan silahkan untuk download disini
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment