Hallo Sob....
Berikut ini kami upload Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Republik Indonesia lahir
dengan pertimbangan :
a) bahwa
dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja Negara guna percepatan pelaksanaan
pembangunan, perlu inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi;
b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan
penyempurnaan terhadap peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan
Presiden Republik Indonesia 4 Tahun 2015, apabila
diperlukan silahkan untuk download disini
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment