Pengadaan
Barang dan Jasa
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
terdapat beberapa istilah yang wajib diketahui :
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa.
- Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang
- Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya
- Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
- Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaandan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang
Sampai
dengan saat ini Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 telah mengalami empat kali perubahan, berikut ini Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta
perubahannya.......semoga bermanfaat
Perpres 54/2010
Perpres 70/2012
Perpres 172/2014
Perpres 4/2015
No comments:
Post a Comment