page contents Pengadaan Barang dan Jasa
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Monday 15 February 2016

Pengadaan Barang dan Jasa



Pengadaan Barang dan Jasa

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun  2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat beberapa istilah yang wajib diketahui :


  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang    prosesnya    dimulai    dari perencanaan kebutuhan  sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa.
  2. Penyedia  Barang/Jasa  adalah  badan  usaha  atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa   Konsultansi/ Jasa Lainnya
  3. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang  dapat  diperdagangkan, dipakai,  dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang
  4. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya
  5. Jasa Konsultansi  adalah  jasa  layanan  profesional yang membutuhkan keahlian  tertentu  diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
  6. Jasa   Lainnya   adalah   jasa   yang   membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware)  dalam  suatu sistem  tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu     pekerjaan     atau     segala pekerjaandan/atau penyediaan  jasa  selain  Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang


Sampai dengan saat ini Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 telah mengalami empat kali perubahan, berikut ini Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.......semoga bermanfaat

Perpres   54/2010 
Perpres   70/2012
Perpres 172/2014
Perpres    4/2015

No comments: