Tanda Kehormatan
Hakikatnya setiap warga negara Republik Indonesia berhak memajukan,
memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun Masyarakat, Bangsa, dan Negara
memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Pemberian penghargaan oleh negara kepada seseorang atau lembaga dalam bentuk Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan semata mata untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 , Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
I. BINTANG
- Bintang Republik Indonesia
- Bintang Mahaputera
- Bintang Jasa
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Penegak Demokrasi
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara
- Bintang Gerilya
- Bintang Sakti
- Bintang Dharma
- Bintang Yudha Dharma
- Bintang Kartika Eka Pakci
- Bintang Jalasena
- Bintang Swa Bhuwana Paksa
II. SATYALANCANA
- Satyalancana Perintis Kemerdekaan
- Satyalancana Pembangunan
- Satyalancana Wirakarya
- Satyalancana Kebaktian Sosial
- Satyalancana Kebudayaan
- Satyalancana Pendidikan
- Satyalancana Karya Satya
- Satyalancana Dharma Olahraga
- Satyalancana Dharma Pemuda
- Satyalancana Kepariwisataan
- Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
- Satyalancana Pengabdian
- Satyalancana Bhakti Pendidikan
- Satyalancana Jana Utama
- Satyalancana Ksatria Bhayangkara
- Satyalancana Karya Bhakti
- Satyalancana Operasi Kepolisian
- Satyalancana Bhakti Buana
- Satyalancana Bhakti Nusa
- Satyalancana Bhakti Purna
- Satyalancana Bhakti
- Satyalancana Teladan
- Satyalancana Kesetiaan
- Satyalancana Santi Dharma
- Satyalancana Dwidya Sistha
- Satyalancana Dharma Nusa
- Satyalancana Dharma Bantala
- Satyalancana Dharma Samudra
- Satyalancana Dharma Dirgantara
- Satyalancana Wira Nusa
- Satyalancana Wira Dharma
- Satyalancana Wira Siaga
- Satyalancana Ksatria Yudha
III. SAMKARYA NUGRAHA
- Parasamya Purnakarya Nugraha
- Nugraha Sakanti
- Samkarya Nugraha
Catatan: Usulan dilengkapi surat klarifikasi bebas
dari masalah hukum dari Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Kejaksaan
Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber : http://www.setneg.go.id
No comments:
Post a Comment