Berita
Alih Tugas PNS Kabupaten/ Kota ke Provinsi merebak dan menjadi topik hangat
semenjak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah dan
terakhir dikeluarkan Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah
Terbitnya
Undang – Undang tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya
saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu
daerah dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan secara efisiensi dan efektiv.
Undang-Undang
tersebut mengatur urusan Pemerintahan :
1. Urusan
Wajib yang
berkaitan dengan
Pelayanan Dasar)
2. Urusan Wajib yang tidak berkaitan
dengan Pelayanan Dasar)
3.
Urusan Pemerintahan Pilihan
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tersebut, khususnya terkait
bidang Kehutanan yang merupakan urusan pemerintahan pilihan, terjadi pengalihan beberapa
urusan pemerintahan bidang kehutanan dari urusan
pemerintah daerah Kabupaten/ Kota
menjadi urusan pemerintah daerah Provinsi
Badan Kepegawaian Negara selaku Institusi yang mengurusi
kepegawaian di Republik ini telah mengeluarkan Perka BKN No. 2Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Kehutanan Selain Yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota
Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, menyatakan :
1)
PNS yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain
yang melaksanakan pengelolaan Tahurakabupaten/kota adalah:
a. PNS Fungsional Penyuluh Kehutanan;
b. PNS Fungsional
Polisi
Kehutanan (Polhut);
c. PNS Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH);
d. PNS yang telah
mengikuti
dan lulus Diklat fungsional Polhut, dan PEH ;
e. CPNS formasi jabatan fungsional Penyuluh
Kehutanan;
f. CPNS formasi jabatan fungsional Polhut;
g. CPNS formasi
jabatan fungsional PEH;
h. PNS yang menduduki jabatan:
·
Administrator;
·
Pengawas; dan
·
Pelaksana,
yang melaksanakan
urusan pemerintahan bidang kehutanan pada
unit kerja/ dinas yang melaksanakan urusan kehutanan, KPH, atau badan yang menyelenggarakan urusan penyuluhan kehutanan.
2) PNS tersebut
ditempatkan pada
unit kerja yang melaksanakan bidang kehutanan provinsi, dan Fungsional tetap sebagai Fungsional semula
3) Pengalihan PNS mulai tanggal 1 Oktober 2016, namun gaji dan tunjangan tetap pada
APBD Kab/Kota sampai dengan Desember 2016. Pembebanan pada APBD Provinsi mulai
1 Januari 2017
Semoga bermanfaat ...Link terkait :
No comments:
Post a Comment