page contents ALIH TUGAS PNS KABUPATEN/ KOTA KE PROVINSI
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Wednesday, 2 March 2016

ALIH TUGAS PNS KABUPATEN/ KOTA KE PROVINSI


Berita Alih Tugas PNS Kabupaten/ Kota ke Provinsi merebak dan menjadi topik hangat semenjak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014  Tentang Pemerintahan Daerah dan terakhir dikeluarkan Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor  9 Tahun 2015  Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Terbitnya Undang – Undang  tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan secara efisiensi dan efektiv.

Undang-Undang tersebut mengatur urusan Pemerintahan :
1.     Urusan Wajib   yang   berkaitan   dengan Pelayanan Dasar)
2.     Urusan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar)
3.     Urusan Pemerintahan Pilihan   

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tersebut, khususnya terkait bidang Kehutanan yang merupakan urusan pemerintahan pilihan, terjadi pengalihan          beberapa urusan pemerintahan bidang kehutanan dari  urusan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota  menjadi  urusan pemerintah daerah Provinsi

Badan Kepegawaian Negara selaku Institusi yang mengurusi kepegawaian di Republik ini telah mengeluarkan Perka BKN No. 2Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan  Pegawai Negeri Sipil  Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain Yang  Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota Menjadi  Pegawai Negeri Sipil  Daerah, menyatakan :

1)    PNS yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan          selain yang melaksanakan pengelolaan Tahurakabupaten/kota adalah:
a.   PNS Fungsional Penyuluh  Kehutanan;
b.   PNS Fungsional  Polisi  Kehutanan (Polhut);
c.   PNS Fungsional Pengendali  Ekosistem  Hutan (PEH);
d.     PNS yang   telah   mengikuti  dan lulus Diklat fungsional Polhut, dan PEH ;
e.   CPNS  formasi jabatan fungsional  Penyuluh  Kehutanan;
f.   CPNS formasi jabatan  fungsional  Polhut;
g.   CPNS formasi jabatan  fungsional  PEH;
h.  PNS yang  menduduki  jabatan:
·        Administrator;
·        Pengawas;  dan
·        Pelaksana,
yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada unit kerja/ dinas yang melaksanakan urusan kehutanan, KPH, atau badan yang menyelenggarakan   urusan penyuluhan kehutanan.

2)      PNS tersebut ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan bidang kehutanan  provinsi, dan Fungsional tetap sebagai Fungsional semula

3)         Pengalihan   PNS mulai tanggal 1 Oktober 2016, namun gaji dan tunjangan tetap pada APBD Kab/Kota sampai dengan Desember 2016. Pembebanan pada APBD Provinsi mulai 1 Januari 2017

Semoga bermanfaat ...Link terkait :

No comments: