Dengan
diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
dan terakhir dikeluarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah
Terbitnya
Undang – Undang tersebut adalah penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya
saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diselenggarakan secara efisiensi dan efektiv.
Alih Tugas PNS Kehutanan
Alih Tugas PNS Kehutanan
Undang-Undang
tersebut mengatur urusan Pemerintahan :
1. Urusan Pemerintahan Wajib
yang
berkaitan dengan
Pelayanan Dasar) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan
umum dan penataan ruang;
d. perumahan
rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman,
ketertiban umum,
dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.
2. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan
dengan Pelayanan Dasar) meliputi:
a. tenaga
kerja;
b. pemberdayaan
perempuan dan pelindungan anak;
c. pangan;
d. pertanahan;
e. lingkungan
hidup;
f. administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil;
g. pemberdayaan
masyarakat dan Desa;
h. pengendalian
penduduk dan keluarga berencana;
i. perhubungan;
j. komunikasi dan informatika;
k. koperasi,
usaha kecil, dan menengah;
l. penanaman modal;
m. kepemudaan dan olah raga;
n. statistik;
o. persandian;
p. kebudayaan;
q. perpustakaan;
dan
r. kearsipan.
3. Urusan Pemerintahan Pilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
a. kelautan
dan perikanan;
b. pariwisata;
c. pertanian;
d. kehutanan;
e. energi
dan sumber daya mineral;
f. perdagangan;
g. perindustrian;
dan
h. transmigrasi.
Semoga bermanfaat ...
Link terkait :
No comments:
Post a Comment