page contents URUSAN WAJIB DAN PILIHAN PEMERINTAHAN DAERAH
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Wednesday 2 March 2016

URUSAN WAJIB DAN PILIHAN PEMERINTAHAN DAERAH

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan terakhir dikeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah


Terbitnya Undang – Undang  tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan secara efisiensi dan efektiv.

Alih Tugas PNS Kehutanan

Undang-Undang tersebut mengatur urusan Pemerintahan :
1. Urusan   Pemerintahan   Wajib   yang   berkaitan   dengan Pelayanan Dasar) meliputi:
a.  pendidikan;
b.  kesehatan;
c.  pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.  perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e.   ketenteraman,   ketertiban   umum,   dan   pelindungan masyarakat; dan
f.   sosial.

2.     Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar) meliputi:
a.  tenaga kerja;
b.  pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
c.  pangan;
d.  pertanahan;
e.  lingkungan hidup;
f.   administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g.  pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h.  pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i.   perhubungan;
j.   komunikasi dan informatika;
k.  koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l.   penanaman modal;
m. kepemudaan dan olah raga;
n.  statistik;
o.  persandian;
p.  kebudayaan;
q.  perpustakaan; dan
r.   kearsipan.

3.     Urusan   Pemerintahan   Pilihan   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
a.  kelautan dan perikanan;
b.  pariwisata;
c.  pertanian;
d.  kehutanan;
e.  energi dan sumber daya mineral;
f.   perdagangan;
g.  perindustrian; dan
h.  transmigrasi.

Semoga bermanfaat ...

Link terkait :

No comments: