Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan berdasarkan peraturan untuk
menjamin terselenggaranya proses pengadaan yang efisien, terbuka dan
kompetitif.
Langkah pemaketan pekerjaan menjadi semakin menarik untuk dikaji, karena
pada titik inilah kebijakan/ sistem proses pengadaan akan ditentukan.
I. Dasar Hukum Pemaketan
Pasal 22 dan 24 Perpres
No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya antara lain secara tegas memerintahkan PA
untuk melakukan pemaketan barang dan jasa
Pasal 24
(1) PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan
Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.
(2) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha
untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan
prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan
teknis.
(3) Dalam melakukan
pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
a) menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang
tersebar di beberapa lokasi/ daerah yang menurut sifat pekerjaan dan
tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah
masing-masing;
b) menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat
dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya
dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
c) memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket
dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
d) menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur
pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
II. Pihak
yang Terkait dengan Pemaketan
Pihak yang terkait
dengan pemaketan adalah pengguna atau KPA beserta tim teknis yang diangkat
untuk membantunya, serta PPK dan kelompok kerja ULP. PPK dan Pokja ULP
hanya berwenang untuk mengajukan usul perubahan paket kepada PA/KPA apabila
hasil pengkajian menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan maupun
tujuan yang ingin dicapai
III. Klasifikasi Paket
Berdasarkan Jenis
1) Barang, adalah benda yang dapat diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Pengadaan barang
antara lain meliputi: bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan
serta mahluk hidup.
2) Pekerjaan Konstruksi, adalah seluruh pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
a) Pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan
atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing
beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
b) Pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan
atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk
mewujudkan selain bangunan antara lain adalah:
o Konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur
o Pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan,
penggalian dan/atau penataan lahan (landscaping)
o Perakitan atau instalasi komponen pabrikasi
o Penghancuran (demolition) dan
pembersihan (removal)
o Reboisasi
3) Jasa Konsultansi, adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah
pikir (brainware). Contoh pengadaan jasa konsultansi meliputi
antara lain adalah:
o Jasa rekayasa (engineering)
Jasa perencanaan, perancangan dan
pengawasan untuk pekerjaan konstruksi maupun non-konstruksi.
o Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa
penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan
hukum.
4) Jasa Lainnya, adalah jasa yang membutuhkan kemampuan
tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam
suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa
selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.
Contoh pengadaan jasa
lainnya meliputi antara lain:
- Jasa boga (catering
service)
- Jasa layanan
kebersihan (cleaning service)
- Jasa penyedia tenaga
kerja dan penyewaan
- Jasa asuransi,
perbankan dan keuangan, dan lain-lain
No comments:
Post a Comment