Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perpres No. 70 Tahun 2012,
Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 memberikan petunjuk tambahan dalam
penyusunan HPS sebagai berikut:
A. PENGADAAN BARANG Kembali
HPS harus sudah
memperhitungkan:
1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2) Keuntungan dan biaya overhead
yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas per seratus)
dari nilai total biaya tidak termasuk PPN.
B. PEKERJAAN KONSTRUKSI
HPS harus sudah memperhitungkan:
1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2) Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi
penyedia maksimal 15% (lima belas per seratus) dari nilai total biaya tidak
termasuk PPN.
Link terkait HPS :
Sumber informasi :
No comments:
Post a Comment