Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perpres No. 70 Tahun 2012,
Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 memberikan petunjuk tambahan dalam
penyusunan HPS sebagai berikut:
F. JASA LAINNYA
HPS harus sudah memperhitungkan:
1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2) Keuntungan dan biaya overhead
yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15% (lima belas per seratus)
dari nilai total biaya tidak termasuk PPN.
Link terkait HPS
Sumber informasi :
1. Peraturan
Presiden No. 54
Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Aturan Perubahan Perpres No. 70
Tahun 2012.
No comments:
Post a Comment