page contents Fungsi HPS (HARGA PERKIRAAN SENDIRI)
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Tuesday 22 March 2016

Fungsi HPS (HARGA PERKIRAAN SENDIRI)

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah  cara memperkirakan kemungkinan besarnya biaya atas pengadaan barang/ jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan Rencana umum pengadaan (RUP) dan spesifikasi, yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.


Fungsi HPS

1.    Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya
2. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran; dan

3.  Dasar  menetapkan besarnya nilai jaminan pelaksanaan 
    bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 
     dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
Besarnya nilai jaminan pelaksanaan adalah :
     Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80%- 100% 
   dari nilai total HPS, jaminan pelaksanaan adalah 
   sebesar 5% dari nilai Kontrak; atau
     Untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% dari nilai total HPS, besarnya nilai jaminan pelaksanaan adalah sebesar 5% dari nilai total HPS.
4.    HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besarnya kerugian negara.
5.  Dasar untuk melakukan negosiasi untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya pada  metode pemilihan pengadaan langsung, penunjukkan langsung dan lelang umum/sederhana jika peserta kurang dari tiga penyedia serta untuk pengadaan jasa konsultansi.
6.  Dasar untuk mengklarifikasi harga satuan timpang.
Harga satuan timpang adalah harga satuan penawaran yang melebihi 110 % dari harga satuan HPS setelah dilakukan klarifikasi.




No comments: