page contents PENGERTIAN HPS (HARGA PERKIRAAN SENDIRI)
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Tuesday 22 March 2016

PENGERTIAN HPS (HARGA PERKIRAAN SENDIRI)

Merujuk kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 (11), Penyusunan/ Penetapan HPS adalah tugas pokok dan kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

HPS itu apa?????

Yang dimaksud Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah  cara memperkirakan kemungkinan besarnya biaya atas pengadaan barang/ jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan Rencana umum pengadaan (RUP) dan spesifikasi, yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.


Setelah spesifikasi ditetapkan, selanjutnya PPK harus menyusun dan menetapkan HPS. Untuk itu diperlukan Spesifikasi yang jelas dan terukur, sehigga nilai total HPS mencermintan biaya yang memang dibutuhkan sampai dengan barang/jasa tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pengguna akhir.

Dalam memperkirakan HPS sesuai spasifikasi yang telah ditetapkan diperlukan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Data yang digunakan seharusnya mencerminkan kondisi riil  saat akan dilaksanakan pengadaan barang dan jasa.


Penyusunan HPS akan menentukan kondisi penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan terlalu mahal  dari harga pasar yang wajar maka akan menimbulkan potensi kerugian negara. Akan tetapi apabila ditetapkan terlalu rendah dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya lelang gagal karena tidak ada penyedia barang dan jasa yang berminat.

No comments: