page contents PA/KPA YANG BERTINDAK SEBAGAI PPK TIDAK DIWAJIBKAN BERSERTIFIKAT
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Tuesday 22 March 2016

PA/KPA YANG BERTINDAK SEBAGAI PPK TIDAK DIWAJIBKAN BERSERTIFIKAT

PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak diwajibkan memiliki kewajiban “Lulus” Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa. Hal ini bedasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015, Pasal 12 huruf (2b), menyatakan bahwa Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan kepemilikan sertifikat pengadaan  dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK. Namun demikina tugas dan tanggungjawab bersifat mengikat dan tanpa kecuali


Berikut tugas pokok dan kewenangan PPK berdasarkan Pasal 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, adalah:

     I. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
1. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
a)   spesifikasi teknis Barang/Jasa;
b)   Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
c)   rancangan Kontrak.
2.   menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
3.   menandatangani Kontrak;
4.   melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
5.   mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
6.   melaporkan pelaksanaan/penyelesaian PBJ kepada PA/KPA;
7.   menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
8.   melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
9.   menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

  II.   Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud diatas), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
1.   mengusulkan kepada PA/KPA:
   a)   perubahan paket pekerjaan; dan/atau
   b)   perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
2.   menetapkan tim pendukung;
3.   menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer)    untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
4.   menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada       
      Penyedia Barang/Jasa.


No comments: