page contents BELAJAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BAGI PEMULA
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Monday 21 March 2016

BELAJAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BAGI PEMULA


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan berdasarkan peraturan untuk menjamin terselenggaranya proses pengadaan yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

Peraturan Perundangan yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 35 Tahun 2011 (Perubahan Pertama), 
b. Nomor 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua),
c. Nomor 172 Tahun 2014 (Perubahan Ketiga), dan
d. Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat)

Sebelum melaksanakan pekerjaan Belajar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebaiknya kita mengenal dulu istilah istilah yang biasa terdapat dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa itu sendiri

Berikut ini adalah istilah istilah pelaksana pengadaan dari unsur Non Penyedia :

1.      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja   Perangkat   Daerah/Institusi   lainnya   yang   prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa

2.      Pengguna  Barang/Jasa adalah  Pejabat pemegang  kewenangan penggunaan  Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I.

3.      Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat  yang  ditetapkan  oleh  PA  untuk  menggunakan   APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.

4.        Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung  jawab atas pelaksanaan  Pengadaan Barang/Jasa.

5.        Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya  disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

6.      Pejabat  Pengadaan  adalah   personil  yang  memiliki  Sertifikat Keahlian      Pengadaan     Barang/Jasa      yang     melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

7.      Panitia/Pejabat   Penerima   Hasil   Pekerjaan   adalah   panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

8.      Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat  yang melakukan  pengawasan  melalui  audit,  reviu,  evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

Istilah-istilah yang berasal dari unsur penyedia dan proses pengadaan dapat dilihat disini

No comments: