page contents PERALIHAN P3D BIDANG KEHUTANAN/ ALIH STATUS BIDANG KEHUTANAN
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Friday 11 March 2016

PERALIHAN P3D BIDANG KEHUTANAN/ ALIH STATUS BIDANG KEHUTANAN



Solo, I Gusti Ngurah Agung W..Kepala Sub Bidang Pemindahan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah pada saat Rakorenbanghut pada tanggal 11 Maret 2016 yang dihadiri Dinas/ Instansi yang menangani bidang kehutanan di Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi terkait  dengan P3D (Pelimpahan, Pendanaan, Personil dan Sarana Prasarana Daerah) sehubungan dengan adanya UU
RI  No 23 Tahun 2014 dan UU RI No 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa Urusan Pemerintah bersifat Absolut, Konkruen dan Umum. Urusan pemerintah konkruen menjadi kewenanan Daerah, yaitu Urusan Pemerintah Wajib dan Urusan Pemerintah Pilihan

Dengan diberlakukannya UU RI  No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan terakhir dikeluarkan UU RI No 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tersebut mengatur urusan Pemerintahan :

 1. Urusan   Pemerintahan   Wajib   yg   berkaitan   dg Pelayanan Dasar meliputi:
a.  pendidikan;
b.  kesehatan;
c.  pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.  perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e.  ketenteraman,   ketertiban   umum,   dan   pelindungan masy; dan
f.   sosial.

2. Urusan Pemerintahan Wajib yg berkaitan dg Pelayanan Dasar meliputi:
a.  tenaga kerja;
b.  pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
c.  pangan;
d.  pertanahan;
e.  lingkungan hidup;
f.   administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g.  pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h.  pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i.   perhubungan;
j.   komunikasi dan informatika;
k.  koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l.   penanaman modal;
m. kepemudaan dan olah raga;
n.  statistik;
o.  persandian;
p.  kebudayaan;
q.  perpustakaan; dan
r.   kearsipan.

3.   Urusan   Pemerintahan   Pilihan   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
a.  kelautan dan perikanan;
b.  pariwisata;
c.  pertanian;
d.  kehutanan;
e.  energi dan sumber daya mineral;
f.   perdagangan;
g.  perindustrian; dan
h.  transmigrasi.

 Secara lengkap paparan I Gusti Ngurah Agung W bisa dilihat disini

No comments: