page contents MEMAHAMI HPS BERDASARKAN PERATURAN KEPALA LKPP
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Wednesday 23 March 2016

MEMAHAMI HPS BERDASARKAN PERATURAN KEPALA LKPP

Sebelum menyusun HPS “Harga Perkiraan Sendiri” seorang PPK “Pejabat Pembuat Komitmen” dalam suatu organisasi pemerintahan di republik ini yang notabene mempunyai tugas untuk menyusun HPS, terlebih dahulu harus memahami dasar hukum penyusunan HPS yang menjadi payung dalam pelaksanaan, sehingga akan terhindar dari kesalahan atau kekeliruan.


Dalam rangka pemilihan penyedia barang/jasa melalui pelelangan/seleksi internasional, PPK dalam menyusun HPS dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri.


PPK menyampaikan tentang HPS, spesifikasi teknis dan rancangan kontrak, kepada Pokja ULP/pejabat pengadaan. Total HPS tidak bersifat rahasia, oleh karena itu Pokja ULP/pejabat pengadaan mengumumkan total HPS secara terbuka dalam tahapan pemilihan penyedia barang/jasa. Rincian harga satuan dalam HPS pada prinsipnya bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut sudah tercantum dalam dokumen anggaran

Dasar Hukum Penyusunanan HPS  adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun2010 pasal 66 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 dan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perpres No. 70 Tahun 2012 tersebut, Kepala LKPP telah mengeluarkan Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 untuk memberikan petunjuk tambahan dalam penyusunan HPS sebagai berikut:

a.   Pengadaan Barang
b.   Pekerjaan Konstruksi
c.   Jasa Konsultansi Badan Usaha
d.   Jasa Konsultansi Perorangan
e.   Jasa Konsultansi Melalui Seleksi Internasional (Konsultan ICB)

f.    Jasa Lainnya 

No comments: