page contents PEMAKETAN PENGADAAN BARANG/ JASA
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Wednesday 9 March 2016

PEMAKETAN PENGADAAN BARANG/ JASA

            I. Dasar Hukum Pemaketan
Pasal 22 dan 24 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya antara lain secara tegas memerintahkan PA untuk melakukan pemaketan barang dan jasa

Pasal 24
   (1) PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum   Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.

(2) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
(3) Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
a)      menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa  lokasi/ daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b)      menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
c)      memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
d)     menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur  pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

 II.         Pihak yang Terkait dengan Pemaketan
Pihak yang terkait dengan pemaketan adalah pengguna atau KPA beserta tim teknis yang diangkat untuk membantunya, serta PPK dan kelompok kerja ULP.  PPK dan Pokja ULP hanya berwenang untuk mengajukan usul perubahan paket kepada PA/KPA apabila hasil pengkajian menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan maupun tujuan yang ingin dicapai

III.         Klasifikasi Paket Berdasarkan Jenis
1)      Barang, adalah benda yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Pengadaan barang antara lain meliputi: bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan serta mahluk hidup.

2)      Pekerjaan Konstruksi, adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
a)      Pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
b)      Pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain adalah:
o   Konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur
o   Pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau penataan lahan (landscaping)
o   Perakitan atau instalasi komponen pabrikasi
o   Penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal)
o   Reboisasi

3)      Jasa Konsultansi, adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Contoh pengadaan jasa konsultansi meliputi antara lain adalah:
o   Jasa rekayasa (engineering)
Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan konstruksi maupun non-konstruksi.
o   Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum.

4)      Jasa Lainnya, adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.
Contoh pengadaan jasa lainnya meliputi antara lain:
- Jasa boga (catering service)
- Jasa layanan kebersihan (cleaning service)
- Jasa penyedia tenaga kerja dan penyewaan
- Jasa asuransi, perbankan dan keuangan, dan lain-lain


No comments: