page contents TUGAS BERAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Thursday 10 March 2016

TUGAS BERAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) khususnya pada lembaga/ instansi di Daerah dibawah Kemendagri memiliki tugas rangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah mengunduh dan menganalisa, penulis berpendapat bahwa telah terjadi antinomi antara Permendagri No. 21 tahun 2011 dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh PA/KPA dengan merangkap sebagai PPK.

PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidakdiwajibkan memiliki kewajiban “Lulus” Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa

Dalam konsiderans Permendagri No. 21 tahun 2011 disebutkan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dalam penyusunannya, salah satunya adalah :  penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen. Kemudian dalam pasal 10 A, disebutkan:

Pasal 10A
Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian dalam Pasal 11, disebutkan:
Pasal 11
  1. (1)Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
  2. (4)Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
  3. (5)Dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dengan demikian, mau tidak mau KPA memiliki tugas tambahan sebagai PPK tanpa ada kewajiban “LULUS” sertifikasi pengadaan barang/jasa, padahal tugas PPK amat berat

No comments: