Pembentukan Harga Barang/Jasa
Definisi barang/jasa dibentuk oleh dua
hal yaitu benda dan jasa. Kompleksitas pembentukan harga barang/jasa tentu saja
ditentukan seberapa besar komponen tindakan dalam memperolehnya. Perbedaan
pembentukan harga masing-masing kelompok
dapat dijelaskan sebagai berikut:
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Barang
Barang adalah setiap
benda baik berwujud
maupun tidak berwujud, bergerak
maupun tidak bergerak,
yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh pengguna barang. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas barang dibentuk
oleh harga barang itu sendiri sesuai ketentuan dalam kontrak.
2. Jasa
Jasa adalah rangkaian
proses untuk menghasilkan suatu output yang membutuhkan kombinasi antara bahan,
peralatan dan tenaga kerja. Jasa terdiri dari:
- a. Jasa Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. HPS atas pekerjaan konstruksi terbentuk dari:
i) Harga
barang
ii) Biaya
tenaga kerja
iii) Biaya
penggunaan peralatan
- b. Jasa Konsultansi
i) Biaya
langsung personil (tenaga ahli)
ii) Biaya
langsung non personil
c. Jasa
Lainnya
Jasa
lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan
keterampilan (skillware) dalam suatu
sistem tata kelola yang
telah dikenal luas
di dunia usaha
untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
atau segala pekerjaan
dan/atau penyediaan jasa selain
jasa konsultansi, pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa lainnya terbagi menjadi
dua, yaitu:
1) Jasa
lainnya yang sudah ditawarkan secara umum, yang harganya dapat diidentifikasi
langsung pada outputnya sebagaimana pendekatan dalam pembentukan harga barang.
2) Jasa
lainnya yang harus disediakan secara khusus, yang harganya harus dihitung
dengan pendekatan sebagaimana menghitung pekerjaan konstruksi.
Kembali ke Seluk Beluk HPS klik di sini...
Kembali ke Seluk Beluk HPS klik di sini...
No comments:
Post a Comment