page contents Dasar Hukum Terkait HPS
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Tuesday 22 March 2016

Dasar Hukum Terkait HPS

Penyusunan HPS akan menentukan kondisi penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan terlalu mahal  dari harga pasar yang wajar maka akan menimbulkan potensi kerugian negara. Akan tetapi apabila ditetapkan terlalu rendah dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya lelang gagal karena tidak ada penyedia barang dan jasa yang berminat.
Dasar Hukum Terkait HPS
1. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya
2.    Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No :  03/SE/M/2013  tentang Pedoman besaran biaya langsung personil dalam perhitungan HPS Jasa Konsultan di lingkungan pekerjaan umum.
3.    Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. : 02/SE/M/2013 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan bidang pekerjaan umum.



No comments: