page contents WAKTU PENETAPAN HPS (HARGA PERKIRAAN SENDIRI)
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Tuesday 22 March 2016

WAKTU PENETAPAN HPS (HARGA PERKIRAAN SENDIRI)

Penyusunan HPS akan menentukan kondisi penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan terlalu mahal  dari harga pasar yang wajar maka akan menimbulkan potensi kerugian negara. Akan tetapi apabila ditetapkan terlalu rendah dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya lelang gagal karena tidak ada penyedia barang dan jasa yang berminat.
Waktu penetapan HPS
1.      Paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan 
      dengan pascakualifikasi atau
2.   Paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk proses pemilihan dengan prakualifikasi.

Batasan waktu 28 hari (± 1 bulan) dianggap sebagai batas yang wajar dan belum terjadi perubahan harga yang signifikan atau harga pasar setempat sebelum dilaksanakan pengadaan barang dan jasa.

Atas dasar itu, penyusunan HPS hendaknya akan mampu menghasilkan barang/jasa sesuai dengan prinsip value for money (VFM) yaitu tepat harga. Maka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hanya dituntut untuk  mampu (competence), tetapi juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku  (compliance).

No comments: