Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perpres No. 70 Tahun 2012, Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 memberikan petunjuk tambahan dalam penyusunan HPS sebagai berikut:
JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
1) Dalam penyusunan HPS, PPK
memperhatikan dan memahami KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan seluruh tahapan
pekerjaan yang akan dilaksanakan, menguasai informasi/ kondisi lapangan dan
lingkungan di lokasi pekerjaan, serta memahami alternatif metodologi
pelaksanaan pekerjaan. Kembali
2) HPS jasa konsultansi badan
usaha terdiri dari komponen:
a) Biaya langsung personil (remuneration);
(i) Biaya langsung personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar
(basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa
konsultansi.
(ii) Biaya langsung personil telah memperhitungkan biaya umum (overhead),
biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal
10% (sepuluh per seratus), tunjangan penugasan, dan biaya-biaya kompensasi
lainnya.
(iii) Biaya langsung personil dapat dihitung menurut jumlah satuan
waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam), dengan konversi menurut satuan
waktu sebagai berikut :
SBOM = SBOB/4,1
SBOH = (SBOB/22) x 1,1
SBOJ = (SBOH/8) x 1,3
Dimana :
SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan
SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu
SBOH = Satuan Biaya Orang Hari
SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam
b) Biaya langsung non personil (direct
reimbursable cost)
(i) Biaya langsung non personil yang dapat diganti adalah biaya
yang sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang
sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian
ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya
pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya
penyelenggaraan seminar/workshop/ lokakarya, dan lain-lain.
(ii) Biaya langsung non personil pada prinsipnya tidak melebihi
40% (empat puluh perseratus) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan
konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei
untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan,
pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.
(iii) Biaya langsung
non-personil tidak memperhitungkan biaya-biaya yang bersifat tak terduga.
c) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak yang dapat diperhitungkan dalam penyusunan HPS adalah Pajak
Pertambahan Nilai, tidak termasuk pajak penghasilan yang harus ditanggung
penyedia.
Link terkait HPS
Sumber informasi :
1. Peraturan
Presiden No. 54
Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Aturan Perubahan Perpres No. 70
Tahun 2012.
No comments:
Post a Comment