Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 pasal 66
sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan HPS, kecuali
untuk kontes/sayembara dan pengadaan yang menggunakan bukti pembelian, dalam
rentang waktu:
a. Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir
pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b. Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir
pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk
pemilihan dengan prakualifikasi.
HPS dikalkulasikan secara keahlian oleh PPK berdasarkan data yang
dapat dipertanggungjawabkan, meliputi:
a. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi
barang/jasa diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan menjelang dilaksanakannya
pengadaan barang/ jasa. Untuk pelelangan/ seleksi internasional dapat
menggunakan harga barang/jasa di luar negeri;
b. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Badan Pusat Statistik (BPS);
c. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Yang dimaksud asosiasi terkait adalah asosiasi tenaga
ahli, baik yang berada di dalam negeri maupun asosiasi di luar negeri.
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data website
komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya satuan tenaga ahli
di luar negeri, yang berlaku secara internasional termasuk lokasi dimana
penyusunan HPS.
d. Daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor
tunggal;
e. Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
f. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs
tengah Bank Indonesia;
g. Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan
dengan instansi lain maupun pihak lain;
h. Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan
perencana (engginee’s estimate);
i. Norma indeks, yang merupakan rentang nilai harga terendah dan
harga tertinggi dari suatu barang/jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis
terkait atau pemerintah daerah setempat;
j. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rangka pemilihan penyedia barang/jasa melalui
pelelangan/seleksi internasional, PPK dalam menyusun HPS dapat menggunakan
informasi harga barang/jasa di luar negeri. PPK menyampaikan tentang HPS,
spesifikasi teknis dan rancangan kontrak, kepada Pokja ULP/pejabat pengadaan.
Total HPS tidak bersifat rahasia, oleh karena itu Pokja ULP/pejabat pengadaan
mengumumkan total HPS secara terbuka dalam tahapan pemilihan penyedia
barang/jasa. Rincian harga satuan dalam HPS pada prinsipnya bersifat rahasia,
kecuali rincian harga satuan tersebut sudah tercantum dalam dokumen anggaran.
HPS disusun bukan digunakan sebagai dasar perhitungan negara,
melainkan untuk proses pemilihan penyedia barang/jasa, yang berfungsi sebagai:
a. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah:
i) Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya,
kecuali pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan pelelangan terbatas
dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan
ii) Untuk pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu
anggaran.
b. Dasar untuk negosiasi harga;
c. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran;
d. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi
penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh per seratus) nilai
total HPS; dan
e. Dasar untuk menetapkan besarnya nilai jaminan sanggah banding.
No comments:
Post a Comment