Pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan dan
penggunaan HPS adalah:
1. PA/KPA
Menetapkan besarnya HPS apabila PPK tidak menyetujui usulan
perubahan HPS yang diajukan oleh Pokja ULP.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
a.
Menetapkan besarnya HPS sebagai bagian dari rencana pelaksanaan
pengadaan.
b.
Menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan HPS yang
diajukan oleh Pokja ULP.
3. Pokja ULP
a.Melakukan pengkajian atas HPS
pada tahap persiapan pemilihan.
b. Menetapkan besarnya nilai
Jaminan Pelaksanaan.
c. Menetapkan besarnya nilai
Jaminan Sanggahan Banding.
d. Mengumumkan nilai total HPS
pada pengumuman/undangan.
e. Mengajukan usulan perubahan
HPS kepada PPK.
f. Menyampaikan keberatan kepada
PA/KPA apabila PPK tidak menyetujui usulan perubahan HPS.
g. Menggunakan HPS sebagai dasar
menetapkan penawaran yang sah pada tahap evaluasi harga.
h.Menggunakan HPS sebagai dasar
menetapkan besarnya Jaminan Pelaksanaan pada tahap klarifikasi untuk penawaran
yang lebih rendah 80% (delapan puluh per seratus) dari nilai HPS.
i.Menggunakan HPS dan rinciannya
sebagai acuan dalam negosiasi pada metode penunjukan langsung.
j.Menggunakan HPS dan rinciannya
sebagai acuan dalam negosiasi pada pemilihan jasa konsultansi.
4. Pejabat Pengadaan
a. Mengumumkan nilai HPS pada undangan pengadaan langsung.
b. Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan penawaran yang sah
pada tahap evaluasi harga.
c. Menggunakan HPS dan rinciannya sebagai acuan dalam negosiasi
pada metode pengadaan langsung.
5. Penyedia Barang/Jasa
a. Menggunakan HPS sebagai acuan
dalam mengajukan penawaran.
Link terkait HPS
Sumber informasi :
No comments:
Post a Comment