page contents PERKA LKPP TERKAIT HPS KONSULTANSI INTERNASIONAL
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Thursday 7 April 2016

PERKA LKPP TERKAIT HPS KONSULTANSI INTERNASIONAL

. Peraturan Kepala LKPP yang Terkait
Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perpres No. 70 Tahun 2012, Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 memberikan petunjuk tambahan dalam penyusunan HPS sebagai berikut:

1) Dalam penyusunan HPS, PPK memperhatikan dan memahami KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan, menguasai informasi/kondisi lapangan dan lingkungan di lokasi pekerjaan, serta memahami alternatif metodologi pelaksanaan 


Kembali

2) HPS jasa konsultansi perorangan terdiri dari komponen:
a) Biaya langsung personil (remuneration);
(1) Biaya langsung personil didasarkan pada harga pasar yang berlaku dan dipublikasikan.
(2) Biaya langsung personil dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam), dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut :
SBOM = SBOB/4,1
SBOH = (SBOB/22) x 1,1
SBOJ = (SBOH/8) x 1,3
Dimana :
SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan
SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu
SBOH = Satuan Biaya Orang Hari
SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam
b) Biaya Langsung non personil (direct reimbursable cost)
(i) Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan Penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop/ lokakarya, dan lain-lain.
(ii) Biaya langsung non personil pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.
(iii) Biaya langsung non personil tidak boleh memperhitungkan biaya-biaya yang bersifat tak terduga.
c) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak yang dapat diperhitungkan dalam penyusunan HPS adalah pajak pertambahan nilai, tidak termasuk pajak penghasilan yang harus ditanggung penyedia.

Link terkait HPS
f.    Jasa Lainnya
  
Sumber informasi :
1.   Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Aturan Perubahan Perpres No. 70 Tahun 2012.
2.  Peraturan Kepala LKPP No.14 Tahun 2012 Tentang Pentunjuk Teknis Pepres No. 70 Tahun 2012.
3.   Peraturan Kepala LKPP No. 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan.




No comments: