page contents PERKA LKPP TERKAIT HPS KONSULTANSI INTERNASIONAL
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>
Showing posts with label PERKA LKPP TERKAIT HPS KONSULTANSI INTERNASIONAL. Show all posts
Showing posts with label PERKA LKPP TERKAIT HPS KONSULTANSI INTERNASIONAL. Show all posts

Thursday, 7 April 2016

PERKA LKPP TERKAIT HPS KONSULTANSI INTERNASIONAL

. Peraturan Kepala LKPP yang Terkait
Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perpres No. 70 Tahun 2012, Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 memberikan petunjuk tambahan dalam penyusunan HPS sebagai berikut:

1) Dalam penyusunan HPS, PPK memperhatikan dan memahami KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan, menguasai informasi/kondisi lapangan dan lingkungan di lokasi pekerjaan, serta memahami alternatif metodologi pelaksanaan