Pembentukan Harga Barang/Jasa
Definisi barang/jasa dibentuk oleh dua hal yaitu benda dan jasa. Kompleksitas pembentukan harga barang/jasa tentu saja ditentukan seberapa besar komponen tindakan dalam memperolehnya. Perbedaan pembentukan harga masing-masing kelompok
dapat dijelaskan sebagai berikut:
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Barang
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas barang dibentuk oleh harga barang itu sendiri sesuai ketentuan dalam kontrak.
2. Jasa
Jasa adalah rangkaian proses untuk menghasilkan suatu output yang membutuhkan kombinasi antara bahan, peralatan dan tenaga kerja. Jasa terdiri dari:
- a. Jasa Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. HPS atas pekerjaan konstruksi terbentuk dari:
i) Harga barang
ii) Biaya tenaga kerja
iii) Biaya penggunaan peralatan
- b. Jasa Konsultansi
i) Biaya langsung personil (tenaga ahli)
ii) Biaya langsung non personil
c. Jasa Lainnya
Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa lainnya terbagi menjadi dua, yaitu:
1) Jasa lainnya yang sudah ditawarkan secara umum, yang harganya dapat diidentifikasi langsung pada outputnya sebagaimana pendekatan dalam pembentukan harga barang.
2) Jasa lainnya yang harus disediakan secara khusus, yang harganya harus dihitung dengan pendekatan sebagaimana menghitung pekerjaan konstruksi.
Kembali ke Seluk Beluk HPS klik di sini...
Kembali ke Seluk Beluk HPS klik di sini...
No comments:
Post a Comment