page contents Pembentukan Harga Barang/Jasa
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Tuesday 11 October 2016

Pembentukan Harga Barang/Jasa

Pembentukan Harga Barang/Jasa

Definisi barang/jasa dibentuk oleh dua hal yaitu benda dan jasa. Kompleksitas pembentukan harga barang/jasa tentu saja ditentukan seberapa besar komponen tindakan dalam memperolehnya. Perbedaan pembentukan harga masing-masing kelompok
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Barang  
Barang adalah  setiap  benda  baik  berwujud  maupun  tidak berwujud,  bergerak  maupun  tidak  bergerak,  yang  dapat diperdagangkan,  dipakai,  dipergunakan  atau  dimanfaatkan  oleh pengguna barang. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas barang dibentuk oleh harga barang itu sendiri sesuai ketentuan dalam kontrak.
2.    Jasa 
Jasa adalah rangkaian proses untuk menghasilkan suatu output yang membutuhkan kombinasi antara bahan, peralatan dan tenaga kerja. Jasa terdiri dari:
  • a. Jasa Pekerjaan Konstruksi  Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi  bangunan  atau  pembuatan  wujud fisik lainnya. HPS atas pekerjaan konstruksi terbentuk dari:
i)     Harga barang
ii)    Biaya tenaga kerja
iii)  Biaya penggunaan peralatan
  • b.    Jasa  Konsultansi  
  Jasa Konsultansi adalah  jasa  layanan  profesional  yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Output dari sebuah jasa konsultansi adalah sebuah hasil pemikiran atau hasil pekerjaan yang tidak berwujud. HPS atas jasa konsultansi terbentuk dari:
i)     Biaya langsung personil (tenaga ahli)
ii)    Biaya langsung non personil

c.    Jasa Lainnya
Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata  kelola  yang  telah  dikenal  luas  di  dunia  usaha  untuk menyelesaikan  suatu  pekerjaan  atau  segala  pekerjaan  dan/atau penyediaan  jasa  selain  jasa  konsultansi,  pelaksanaan  pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa lainnya terbagi menjadi dua, yaitu:
1)   Jasa lainnya yang sudah ditawarkan secara umum, yang harganya dapat diidentifikasi langsung pada outputnya sebagaimana pendekatan dalam pembentukan harga barang.

2)   Jasa lainnya yang harus disediakan secara khusus, yang harganya harus dihitung dengan pendekatan sebagaimana menghitung pekerjaan konstruksi.

Kembali ke Seluk Beluk HPS klik di sini...

No comments: