page contents TUGAS PPK : Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Selamat Datang Selamat Menikmati dan Semoga Bermanfaat,Salam Hormat>

Tuesday 4 October 2016

TUGAS PPK : Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)

Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) khususnya pada lembaga/ instansi di Daerah dibawah Kemendagri memiliki tugas rangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bekerja pada akhir pengadaan. PPK sudah mulai bekerja sejak perencanaan pengadaan. Hal ini karena PPK adalah orang yang paling mengetahui tentang barang dan jasa yang akan diadakan


Oleh sebab itu, apabila terjadi kesalahan pada proses pengadaan barang/jasa yang disebabkan karena kesalahan perencanaan, maka PPK juga bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
Tanggung jawab PPK antara lain yaitu Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
PPK tidak serta merta menerbitkan SPPBJ setelah pelaksanaan pelelangan. PPK punya hak untuk tidak sependapat atas penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh panitia.
Dasar SPPBJ adalah Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang berarti PPK wajib memahami isi dari BAHP.
Memahami isi dari BAHP apalagi berani menolak penetapan panitia berarti PPK wajib memiliki pengetahuan terhadap proses pelelangan/seleksi yang telah dilakukan oleh panitia. Artinya, selain kemampuan manajerial, PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara utuh dan lengkap tahap demi tahap serta memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi oleh panitia serta kelemahan-kelemahannya.
Inilah sebabnya, PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Bukan sekedar selembaran kertas belaka, tetapi PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja panitia dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari panitia.

Apabila PPK tidak memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan barang/jasa, maka PPK cenderung hanya menjadi “tukang stempel” terhadap hasil panitia pengadaan barang/jasa.

No comments: