Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah cara memperkirakan kemungkinan besarnya biaya
atas pengadaan barang/ jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan Rencana
umum pengadaan (RUP) dan spesifikasi, yang dikalkulasikan secara keahlian dan
berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Fungsi
HPS
1. Alat
untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya
2. Dasar
untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan konsultansi yang menggunakan
metode Pagu Anggaran; dan
3. Dasar menetapkan besarnya nilai jaminan pelaksanaan
bagi penawaran yang
nilainya lebih rendah
dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
Besarnya
nilai jaminan pelaksanaan adalah :
•
Untuk nilai penawaran
terkoreksi antara 80%- 100%
dari nilai total HPS, jaminan
pelaksanaan adalah
sebesar 5% dari nilai Kontrak; atau
•
Untuk nilai penawaran
terkoreksi dibawah 80% dari nilai total HPS, besarnya nilai jaminan pelaksanaan
adalah sebesar 5% dari nilai total HPS.
4. HPS
bukan sebagai dasar untuk menentukan besarnya kerugian negara.
5. Dasar
untuk melakukan negosiasi untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya
pada metode pemilihan pengadaan langsung,
penunjukkan langsung dan lelang umum/sederhana jika peserta kurang dari tiga
penyedia serta untuk pengadaan jasa konsultansi.
6. Dasar
untuk mengklarifikasi harga satuan timpang.
Harga satuan timpang adalah
harga satuan penawaran yang melebihi 110 % dari harga satuan HPS setelah
dilakukan klarifikasi.
No comments:
Post a Comment