Merujuk kepada Perpres Nomor 54 Tahun
2010 (11), Penyusunan/
Penetapan HPS adalah tugas pokok dan
kewenangan PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen).
HPS itu apa?????
Yang dimaksud Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) adalah cara memperkirakan
kemungkinan besarnya biaya atas pengadaan barang/ jasa sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan Rencana umum pengadaan (RUP) dan spesifikasi, yang
dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Setelah spesifikasi ditetapkan,
selanjutnya PPK harus menyusun dan menetapkan HPS. Untuk itu diperlukan Spesifikasi
yang jelas dan terukur, sehigga nilai total HPS mencermintan biaya yang memang
dibutuhkan sampai dengan barang/jasa tersebut dapat dimanfaatkan sesuai
kebutuhan pengguna akhir.
Dalam memperkirakan HPS sesuai
spasifikasi yang telah ditetapkan diperlukan data-data yang dapat
dipertanggungjawabkan. Data yang digunakan seharusnya mencerminkan kondisi
riil saat akan dilaksanakan pengadaan
barang dan jasa.
Penyusunan HPS akan menentukan kondisi penawaran
oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan terlalu mahal dari harga
pasar yang wajar maka akan menimbulkan potensi kerugian negara. Akan tetapi
apabila ditetapkan terlalu rendah
dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya lelang gagal karena tidak ada
penyedia barang dan jasa yang berminat.
No comments:
Post a Comment